Ketua DPRD Donggala Moh Yasin Lataka Dukung Pembentukan Perda LGBT di Sulteng
Fadhila Amalia July 16, 2026 02:23 PM

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Ketua DPRD Donggala, Moh Yasin Lataka, menyatakan mendukung usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait LGBT saat ini mulai dibahas DPRD Sulawesi Tengah.

Menurut Yasin, pembentukan regulasi tersebut dinilai sebagai langkah positif untuk menjaga nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat.

"Saya kira itu sangat positif. Kita tahu, khususnya Kabupaten Donggala merupakan daerah yang religius. Secara agama, hal itu tidak dibenarkan," kata Moh Yasin Lataka kepada TribunPalu.com, Kamis (16/7/2026).

Baca juga: Disnakertrans Morowali Fasilitasi Rekrutmen Toko Retail untuk Serap Pekerja, Serap 30 Tenaga Kerja

Ia mengatakan DPRD Donggala siap mendukung apabila nantinya regulasi tersebut diterapkan, termasuk jika diperlukan penyusunan Perda di tingkat kabupaten.

"Bahkan Donggala pun bisa membuat Perda seperti itu. Kalau memang diperlukan untuk kepentingan masyarakat, kami siap," ujarnya.

Yasin menjelaskan, DPRD Donggala terlebih dahulu akan melihat regulasi yang nantinya ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah apabila usulan Perda itu telah rampung.

Apabila regulasi tersebut berlaku secara menyeluruh untuk seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah, menurutnya, pemerintah daerah cukup melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan.

Namun, jika diperlukan aturan lebih spesifik di tingkat kabupaten, DPRD Donggala siap menjadikan Perda Provinsi sebagai rujukan dalam penyusunan regulasi daerah.

"Kita lihat dulu regulasinya. Kalau memang sudah mencakup seluruh kabupaten, tentu tinggal dilaksanakan. Tetapi kalau masih perlu pengaturan khusus di Kabupaten Donggala, maka itu bisa menjadi rujukan bagi kita," jelas Yasin.

Saat ditanya mengenai sikapnya terhadap usulan pembentukan Perda tersebut, Yasin menegaskan dirinya mendukung penuh pembahasannya.

"Ya, betul. Saya mendukung itu," tegasnya.

Baca juga: Imigrasi Palu dan Kanwil Kemenhaj Perkuat Sinergi, Pelayanan Paspor Jemaah 2027 Jadi Prioritas

Diketahui, usulan pembentukan Perda terkait LGBT mulai dibahas DPRD Sulawesi Tengah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV pada Senin (13/7/2026) lalu. 

RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT yang mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait LGBT. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.