Isu Miring Terpa Eks Jampidsus Febrie, Advokat Muda Asal Lampung Disebut Jadi Wanita Simpanan
Nurhadi Hasbi July 16, 2026 03:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, diterpa isu miring terkait rumah tangga.

Setelah ditetapkan tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kini ia disebut memiliki wanita simpanan.

Seorang wanita muda, berprofesi sebagai pengacara, Yuenchi Arwindi, diduga menjadi wanita simpanan, Febrie.

Wanita asal Lampung itu, bahkan dikaitkan dengan dugaan aliran dana fantastis dan kepemilikan aset bernilai miliaran dari Febrie.

Dugaan itu ramai di media sosial sejak beberapa hari terakhir, pasca ia ditetapkan tersangka.

Amatan Tribunnews.com di media sosial banyak konten-konten yang mengulas soal isu miring ini.

Tak hanya itu, termasuk mengkompilasi foto Febrie Adriansyah dengan Yuenchi Arwindi.

Baca juga: Inilah Daftar Harta Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah, Tidak Punya Utang

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyebut Yuenchi Arwindi sebagai pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Setelah tiga hari namanya terus diseret dalam berbagai unggahan di media sosial, advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) angkatan 2014 itu mengunggah video klarifikasi, Rabu (15/7/2026).

Tribunnews.com masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait termasuk Febrie Adriansyah.

Pengacara Muda Asal Lampung Yuenchi Arwindi Bicara soal Hubungannya dengan Febrie Adriansyah

Pengacara muda, Yuenchi Arwindi memberikan klarifikasi setelah dituduh menjadi wanita simpanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

"Yang berisi tentang tuduhan terhadap saya dan  Eks Jampidsus, Bapak Febri Adriansyah," imbuhnya.

Berani bersumpah atas nama Tuhan, perempuan kelahiran Lampung Tengah 30 Mei 1996 ini membantah dengan tegas tuduhan yang menyebut dirinya sebagai wanita simpanan Febrie Adriansyah.

Tak cuma itu, Yuenchi juga menyebut tidak benar kabar yang mengatakan dirinya turut menerima uang miliaran dari hasil dugaan korupsi.

"Dengan ini saya menyampaikan yang sebenar-benarnya, sumpah Demi Allah, Demi Tuhan Yang Maha Esa, tuduhan tersebut sebagai simpanan atau ani-ani, atau penyimpanan aset, atau menerima uang miliaran rupiah, adalah tidak benar dan tidak berdasar," kata Yuenchi.

Yuenchi menjelaskan dirinya sama sekali tak pernah menjalin komunikasi dengan Febrie Adriansyah.

"Saya menjalani profesi saya setelah disumpah di Pengadilan Tinggi Bandar Lampung, setelah itu saya menjalaninya dengan profesional dan sesuai dengan kode etik, saya juga mendampingi klien saya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Yuenchi.

Dia menduga isu liar itu muncul hanya karena dirinya pernah bekerja di salah satu kantor hukum yang lokasinya dekat dengan Gedung Kejaksaan Agung RI.

"Saya menduga tuduhan ini karena saya pernah melakukan pekerjaan sebagai advokat di kantor hukum berinisial BS, di sekitar Kejaksaan Agung, tapi saya melakukannya dengan profesional," ucap Yuenchi.

Merasa Difitnah, Yuenchi Arwindi Siap Tempuh Jalur Hukum

Merasa kehormatnnya dihancurkan, Yuenchi pun mengaku akan segera menempuh jalur hukum.

Saat ini pihaknya tengah mendata akun-akun yang menuduhnya sebagai simpanan eks Jampidsus. 

"Saat ini saya sedang melakukan pendataan terhadap akun media sosial yang menyebarkan informasi tidak benar, saya akan mengambil langkah hukum," kata Yuenchi.

Febrie Jadi Tersangka

Febrie Adriansyah terseret perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penetapannya sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026).

Perkara tersebut yakni kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejagung.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dalam tiga kasus tersebut, total kerugian negara yang pernah diungkap ke publik mencapai Rp 34,6 triliun.

Dugaan korupsi tersebut terkuak setelah Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah cafe di Jakarta Selatan, dan di rumah milik Febrie Adriansyah, di Sentul, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut aparat menemukan uang ratusan miliar dan emas batangan seberat 74 Kg.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.