Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Timur melimpahkan berkas perkara dugaan persetubuhan terhadap seorang anak dengan tersangka MM (65), pria lanjut usia (lansia), warga Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri mengatakan, berkas perkara telah dikirim untuk diteliti jaksa penuntut umum dan masih menunggu petunjuk lebih lanjut karena belum dinyatakan lengkap (P-21).
"Tersangka MM sudah kami tahan sejak 7 Juli 2026. Berkas perkara juga telah kami kirim ke kejaksaan, tetapi masih belum lengkap atau belum P-21," kata Iptu Ahmad Zacky kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/05/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 7 Juli 2026.
Baca juga: Kakek di Manggarai Timur NTT 4 Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur Lalu Beri Uang 100 Ribu
Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam beberapa kesempatan sejak 2024 hingga 2026 di wilayah Kecamatan Elar.
Kasus itu terungkap setelah seorang guru menyampaikan kepada orang tua korban mengenai kondisi kesehatan anak tersebut dan menyarankan agar dilakukan pemeriksaan medis.
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban dalam kondisi hamil. Setelah itu, korban menyampaikan kepada ibunya bahwa dirinya diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Manggarai Timur.
Baca juga: Perilaku Bejat Kakek Tua di Manggarai Timur, Garap Paksa Anak Dibawah Umur, Ini Kronologinya
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan MM sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Iptu Ahmad Zacky mengatakan penyidik telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai.
Saat ini, tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Timur sambil menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum.