Naik Helikopter ke Pelantikan KPPS, Anggota DKPP Diminta Nonaktif Demi Hindari Konflik Kepentingan
M Zulkodri July 16, 2026 01:21 PM

 

POSBELITUNG.CO--Polemik penggunaan helikopter dalam kegiatan pelantikan penyelenggara pemilu kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak agar Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah, tidak dilibatkan dalam majelis yang memeriksa perkara dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan helikopter tersebut.

Koordinator Nasional JPPR, Rendy Umboh, menilai langkah tersebut penting untuk menjaga independensi dan kredibilitas proses penegakan kode etik di lingkungan penyelenggara pemilu.

Menurutnya, seseorang yang memiliki keterkaitan langsung dengan suatu perkara seharusnya tidak ikut memeriksa maupun memutus perkara yang sama karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Iya enggak boleh jadi majelis, enggak boleh kalau dia terlibat, majelis etik itu tidak boleh bersidang dan harus nonaktif," kata Rendy kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Etika Dinilai Tak Selalu Bergantung pada Aturan Tertulis

Rendy mengakui hingga kini belum ada ketentuan yang secara eksplisit mengharuskan anggota DKPP dinonaktifkan dalam kondisi tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa persoalan etik tidak selalu bergantung pada aturan hukum tertulis.

Menurutnya, prinsip rule of ethics berbeda dengan rule of law, sehingga penegak etik seharusnya memahami pentingnya menghindari konflik kepentingan meskipun tidak diatur secara rinci dalam regulasi.

"Bedakan rule of ethics dan rule of law. Rule of law itu tertulis, sedangkan etika tidak selalu harus menunggu aturan tertulis," ujarnya.

Ia juga menilai pemeriksaan akan kehilangan objektivitas apabila seseorang yang diduga memiliki keterlibatan justru ikut menentukan hasil persidangan.

"Enggak fair kalau yang lain diperiksa, sementara yang ikut naik helikopter tidak diperiksa, lalu ikut memutus perkara," katanya.

Baca juga: Febrie Adriansyah Saksi dan Tersangka, Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Eks Jampidsus

Nama Tio Ikut Terseret

Nama Muhammad Tio Aliansyah ikut menjadi perhatian setelah dalam persidangan dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan helikopter terungkap bahwa dirinya turut berada dalam penerbangan menuju Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dalam sidang DKPP sebelumnya, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i menyampaikan bahwa Tio ikut dalam perjalanan menggunakan helikopter bersama dirinya dan Anggota KPU RI Parsadaan Harahap.

Sementara itu, Parsadaan menjelaskan kehadiran Tio bertujuan memberikan penguatan materi etik kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilantik.

Meski laporan terhadap Tio tidak dilanjutkan karena kelengkapan administrasi pengaduan tidak terpenuhi, DKPP tetap menjadwalkan klarifikasi tertutup terhadap yang bersangkutan.

DPR Ikut Soroti Penggunaan Helikopter

Sorotan terhadap penggunaan helikopter juga datang dari Komisi II DPR RI.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya, menilai penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan KPPS bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah.

Dalam persidangan DKPP terungkap biaya penyewaan helikopter mencapai lebih dari Rp198 juta, sementara revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan beberapa hari setelah penerbangan berlangsung.

Sementara revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian yakni 30 Januari 2024.

“Penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan KPPS sangat disesalkan. Di tengah kebijakan Presiden yang menekankan efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, tindakan tersebut menunjukkan minimnya sensitivitas terhadap situasi bangsa,” kata Indrajaya, kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Indrajaya menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga menyentuh persoalan kepatutan dan integritas penyelenggara pemilu.

“Penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan KPPS sangat disesalkan. Di tengah kebijakan Presiden yang menekankan efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, tindakan tersebut menunjukkan minimnya sensitivitas terhadap situasi bangsa,” kata Indrajaya, kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Ia bahkan menegaskan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik, maka pejabat dari lembaga penegak etik semestinya menerima sanksi lebih berat karena memikul tanggung jawab moral yang lebih besar.

“Dalam sistem penegakan etik berlaku asas bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawab moralnya. Oleh karena itu, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik, anggota DKPP yang terlibat justru patut dikenakan sanksi yang lebih berat dibanding penyelenggara lainnya,” katanya.

Ia juga menyoroti keterangan yang terungkap dalam persidangan mengenai adanya Anggota DKPP RI, Tio Aliansyah, sebagai salah satu penumpang helikopter. 

Dalam sidang, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i menyatakan bahwa penerbangan tersebut membawa dirinya, pimpinan KPU, Anggota DKPP RI Tio Aliansyah, serta pihak lainnya.

“Yang paling disesalkan adalah adanya keterangan dalam persidangan bahwa salah satu penumpang helikopter adalah Anggota DKPP RI. Hal ini menimbulkan ironi yang serius karena DKPP merupakan lembaga yang bertugas menegakkan kode etik penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Ia menilai pejabat di lembaga penegak etik seharusnya menjadi teladan dalam setiap tindakan, bukan hanya dalam menafsirkan aturan. 

Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perjalanan dinas di lingkungan KPU, Bawaslu, dan DKPP agar lebih transparan, akuntabel, serta selaras dengan prinsip efisiensi penggunaan anggaran negara.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.