Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Sebut Surat Dakwaan dan Sidang di PN Jaktim Sah
Theresia Felisiani July 16, 2026 01:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota perlawanan atau eksepsi yang disampaikan dr. Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Hal itu disampaikan tim JPU, dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden RI Ketujuh Joko Widodo, dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi dokter tifa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa dokter Tifa duduk di kursi pesakitan.

Ia mengenakan pakaian warna hitam dan tudung merah muda. 

Dokter Tifa mendengarkan dengan cermat pembacaan tanggapan jaksa atas nota perlawanannya, yang sudah dibacakan pada sidang pekan lalu.

Baca juga: Ngotot Ingin Bertemu Jokowi di Sidang Kasus Ijazah, dr Tifa Ternyata Ingin Tanya Soal KKN

Tifa duduk di hadapan majelis hakim. Sisi kanannya merupakan meja untuk tim penasihat hukum terdakwa, sedangkan sisi kirinya adalah meja untuk tim JPU.

"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Yang Mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo untuk berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak seluruh perlawanan (eksepsi) dari Terdakwa dan Tim Advokat Kuasa Hukum Terdakwa Dr. Tifa Fauziah Tyassuma untuk seluruhnya," ucap perwakilan tim jaksa, dalam persidangan.

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang menjerat dokter Tifa ini.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mutlak secara relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa Dr. Tifa Fauziah Tyassuma," kata jaksa.

Selanjutnya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 adalah sah menurut hukum karena telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil undang-undang sebagai dasar pemeriksaan perkara.

Sehingga, lanjutnya, sidang perkara dugaan pencemaran nama baik ini bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana atas nama Terdakwa Dr. Tifa Fauziah Tyassuma dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara dengan melakukan pembuktian di persidangan," kata jaksa.

Baca juga: Oegroseno: Kasus Roy Suryo-dr Tifa Cacat Sejak dalam Kandungan Karena Split Berkas

Dalam pertimbangannya, jaksa menyoroti dalil pihak dokter Tifa yang menyebut adanya kekacauan terkait penentuan locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana.

Pihak dokter Tifa mempertanyakan mengapa jaksa melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, padahal locus delicti dinilai berada di Jakarta Pusat atau Jakarta Selatan.

Merespons dalil pihak terdakwa, jaksa mengatakan, Surat Keterangan (SK) Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/2026 menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Dr. KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan Dr. Tifa Fauziah Tyassuma.

Kata jaksa, sebagaimana Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengatur mengenai kewenangan atribusi diberikan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau undang-undang. Karena Ketua Mahkamah Agung memperoleh wewenang menunjuk pengadilan negeri Jakarta Timur langsung dari undang-undang, maka tindakan Ketua Mahkamah Agung adalah tindakan atributif.

"Dengan demikian, dalil nota perlawanan dari Tim Advokat Terdakwa mengenai kompetensi relatif adalah argumen yang lahir dari ketidakcermatan membaca dokumen negara, cacat logika, dan mengada-ada," kata jaksa.

Menurut jaksa, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2026 adalah sah dan berlaku mengikat bagi Terdakwa. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara hukum dinilai berwenang mutlak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Terdakwa Dr. Tifa Fauziah Tyassuma.

 

Dakwaan Dokter Tifa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa tidak dapat membuktikan tuduhan yang dilontarkannya terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam dakwaan primair, jaksa menilai tuduhan yang disampaikan dokter Tifa justru bertentangan dengan apa yang diketahuinya sehingga dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik JokoWidodo melalui sarana teknologi informasi.

“Bahwa atas tuduhan Terdakwa terhadap saksi Ir. H. JOKO WIDODO, Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Ir. H. JOKO WIDODO dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Baca juga: Nota Perlawanan Dokter Tifa Berjudul Indonesia Menggugat, Mirip Pidato Soekarno di Bandung

Jaksa juga mendasarkan dakwaan tersebut pada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.

Atas perbuatannya, dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain dakwaan primair, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan bahwa perbuatan yang didakwakan dilakukan dalam rentang waktu 26 Maret 2025 hingga 21 Mei 2025 dan merupakan perbuatan berlanjut.

IJAZAH PALSU - Wawancara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa usai menjalani sidang perdana terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Preisden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (/02/07/2026). Tribunnews/Mario Christian Sumampow
IJAZAH PALSU - Wawancara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa usai menjalani sidang perdana terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Preisden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (/02/07/2026). Tribunnews/Mario Christian Sumampow (HO/IST)

Jaksa mendalilkan dokter Tifa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo dengan menuduhkan suatu hal melalui sarana teknologi informasi agar diketahui umum.

Dakwaan subsidair itu menjerat dokter Tifa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tak hanya itu, jaksa juga menyusun dakwaan kedua yang berkaitan dengan pernyataan dokter Tifa pada 29 April 2025 di MNC Conference Hall iNews Tower, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan kedua primair, jaksa kembali menilai terdakwa menyerang kehormatan atau nama baik JokoWidodo dengan tuduhan yang diumumkan kepada publik, namun tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut.

Perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah Mahkamah Agung menunjuk PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.