Truk yang Merobohkan JPO di Jalan Tendean Jaksel Harus Didenda
Seno Tri Sulistiyono July 16, 2026 01:38 PM
profile tribunners
PROFIL PENULIS
Tulus Abadi
Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia

 

TRIBUNNERS, JAKARTA - Sebuah JPO di Jl. Tendean Jaksel, nyaris roboh oleh sebuah truk besar yang "nyangkut" (Senin, 14/7/25) Truk tersebut mengangkut crane.

Dampak kejadian itu sangat serius, menimbulkan kemacetan sehari penuh di sepanjang Jl. Tendean dan sekitarnya. 

Kebijadian seperti ini sudah kerap terjadi, bahkan di jalan tol.

Baca juga: JPO Mampang Jakarta Selatan Ringsek Ditabrak Truk Crane, Bakal Dibongkar Total dan Jalan Ditutup

Oleh sebab itu, driver dan perusahaan yang melalukan itu perlu dituntut untuk mengganti rugi atas kerusakan JPO tersebut sebesar kerugian untuk merenovasi dan biaya biaya lainnya. 

Denda tersebut untuk memberikan efek jera, baik kepada personal dan atau perusahaannya, karena tidak menerapkan prinsip kehatihatian salam pengangkutan. 

Selain itu, denda sangat penting untuk memberikan peringatan/public warning, agar tidak ditiru dan diulang oleh perusahaan lain.

Akibat ulah sopir yang teledor seperti itu sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan memantik kerugian sosial ekonomi yang signifikan.

Pemprov DKI harus tegas dalam kasus ini. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.