TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kepala Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terancam dicopot dari jabatan setelah ditahan polisi atas kasus penganiayaan.
Kades Kedungmalang Teni Purwoko kini telah menjadi tersangka kasus penganiayaan perempuan yang diduga selingkuhannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Banyumas Hirawan Danan Putra mengatakan, Teni Purwokerto akan diberhentikan sementara sebagai kades Kedungmalang selama menjalani proses hukum.
Saat ini, surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Teni Purwoko sebagai kades Kedungmalang masih diproses.
Nantinya, bupati Banyumas akan menujuk pelaksana tugas (Plt) agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
"Terkait penahanan kades (Kedungmalang), kami sudah melakukan koordinasi."
"Pemberhentian sementara ini menjadi kewenangan Bupati."
"Saat ini sedang dalam proses," kata Hirawan, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: Kades Kedungmalang Banyumas Jadi Tersangka, Aniaya Perempuan Diduga Selingkungan karena Cemburu
Hirawan mengatakan, nantinya, Plt kades akan diemban sekretaris desa (sekdes) setempat.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, maka sekretaris desa diangkat menjadi Plt. Ini juga sudah dalam proses," ujarnya.
Hirawan menjelaskan, pemberhentian sementara kepala desa maupun pengangkatan Plt dilakukan berdasarkan usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurutnya, proses administrasi tersebut akan dipercepat agar pelayanan publik di Desa Kedungmalang tidak terganggu.
Ia mengungkapkan, sehari setelah penahanan kepala desa, seharusnya telah dijadwalkan pelantikan perangkat desa hasil rotasi.
Meski begitu, Hirawan memastikan, pelayanan di Kedungmalang berjalan seperti biasanya.
"Sehari setelah penahanan kades seharusnya ada pelantikan perangkat desa hasil rotasi."
"Namun karena ditahan, pelantikan akan dilakukan Plt segera setelah mendapatkan SK."
"Untuk pelayanan masyarakat sampai saat ini masih berjalan normal," kata Hirawan.
Baca juga: 58 Koperasi Merah Putih di Banyumas Berdiri di Atas Lahan Sawah, Jadi Sorotan KPK
Kasus tersebut diduga dipicu rasa cemburu setelah mengetahui korban dengan dengan pria lain.
Padahal, MA sedang dekat dengan Teni meski sang kades telah berkeluarga.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banyumas hingga berlanjut ke proses penyidikan.
Teni kini dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan. (*)