Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia memperluas objek penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 kepada badan usaha milik negara (BUMN), perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH), hingga badan hukum milik negara (BHMN).

Anggota Ombudsman RI Partono mengatakan penilaian malaadministrasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan hasil berupa Opini Ombudsman RI biasanya hanya mencakup kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Perluasan objek penilaian ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI untuk mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara menyeluruh serta memperkuat upaya pencegahan malaadministrasi," ujar Partono dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Untuk itu, Ombudsman telah melakukan peninjauan lapangan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (7/7).

Ia menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Penilaian Malaadministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang akan dijadwalkan berlangsung pada Agustus mendatang.

Partono mengatakan peninjauan dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pemenuhan standar pelayanan publik, termasuk aspek aksesibilitas, keamanan, dan kenyamanan yang diterima masyarakat sebagai pengguna layanan.

Ia menambahkan bahwa ORI ingin memastikan penyelenggara pelayanan publik telah memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

Dikatakan bahwa kehadiran fasilitas bagi penyandang disabilitas, ruang laktasi, toilet, maupun area bermain anak, menjadi salah satu indikator yang dicermati dalam penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026.

Dalam kunjungan itu, Partono bersama Tim Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Malaadministrasi (KUMPM) Ombudsman RI meninjau berbagai fasilitas, di antaranya Perencanaan dan Pengendalian Terintegrasi (IPC), Terminal Penumpang Nusantara Pura, hingga terminal New Priok Container Terminal One (NPCT1) Tanjung Priok.

Kunjungan tersebut diterima Direktur Operasi Prasetyadi, Direktur Hubungan Antarlembaga Hendri Ginting, Executive Director 2 Regional 2 Budi Prasetio, Executive General Manager Tanjung Priok Yandri Trisaputra, beserta jajaran.

Pada kunjungan ke IPC, Ombudsman RI memperoleh penjelasan mengenai sistem pengendalian operasional pelabuhan yang telah terintegrasi.

Sistem tersebut mengendalikan lalu lintas kapal, operasional terminal, hingga koordinasi berbagai aktivitas di kawasan pelabuhan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan, efektivitas, dan keandalan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, saat meninjau Terminal Penumpang Nusantara Pura, ORI melihat secara langsung pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan publik bagi penumpang sebagai pengguna layanan.

Ombudsman RI mencermati ketersediaan fasilitas prioritas bagi kelompok rentan, ruang tunggu, gerbang otomatis (autogate), ruang laktasi, toilet, area bermain anak, serta dukungan integrasi transportasi yang menjadi bagian dari kualitas pelayanan kepada pengguna jasa.

Tak hanya meninjau fasilitas pelayanan, Ombudsman juga memperoleh informasi mengenai tantangan yang masih dihadapi dalam penyelenggaraan layanan kepelabuhanan, antara lain tingginya volume kendaraan logistik yang berpotensi menimbulkan kepadatan pada akses menuju pelabuhan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang turut dicermati karena berpengaruh terhadap kelancaran pelayanan publik.

Hasil peninjauan lapangan akan menjadi salah satu bahan dalam penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026.

Melalui penilaian tersebut, ORI mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik untuk terus memperkuat kualitas layanan, memenuhi standar pelayanan, serta meminimalkan potensi malaadministrasi demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.