22 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Penusukan 2 Warga Tanggamus di Pringsewu
Reny Fitriani July 16, 2026 04:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Penyidik Unit Reskrim Polsek pringsewu Kota, Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 22 adegan yang mengungkap detik-detik pertengkaran hingga aksi penusukan yang dilakukan tersangka SAW (28). 

Baca Juga: Motif Penusukan di Gudang Biliar Pringsewu, Diduga Dipicu Emosi Sesaat

Rekonstruksi digelar di Aula Mapolres Pringsewu, Kamis (16/7/2026), dengan menghadirkan langsung tersangka, korban, serta para saksi yang mengetahui kejadian. 

Proses reka ulang juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum tersangka maupun korban sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas penyidikan. 

Rekonstruksi sengaja tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), melainkan di Aula Mapolres Pringsewu demi pertimbangan keamanan dan efektivitas pelaksanaan, tanpa mengurangi substansi adegan yang diperagakan sesuai hasil penyidikan.

Sebanyak 22 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. 

Rangkaian adegan dimulai dari kedatangan tersangka dan para korban di lokasi gudang biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, kemudian berlanjut pada cekcok yang memicu ketegangan, perkelahian antara tersangka dengan salah satu korban, hingga puncaknya saat tersangka mengeluarkan pisau dari pinggang dan menusuk kedua korban.  

Seluruh adegan diperagakan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka, korban, dan para saksi. 

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora mengatakan, rekonstruksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk menguji kesesuaian antara keterangan para pihak dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik.

“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian sekaligus menguji kesesuaian keterangan tersangka, korban, dan saksi dengan alat bukti yang ada,” ujar Ramon.

Ia menambahkan, hasil rekonstruksi akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai tahapan menuju proses persidangan.

Insiden itu mengakibatkan dua warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yakni Riyan Saputra (24) dan M. Zidane (22), mengalami luka tusuk serius.

Riyan menderita luka tusuk di paha kiri dan bawah ketiak kiri, sedangkan Zidane mengalami dua luka tusuk di bagian perut. 

Keduanya sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Usai kejadian, tersangka SAW sempat melarikan diri ke rumahnya di Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. 

Namun, setelah dilakukan pendekatan secara persuasif oleh aparat kepolisian melalui pihak keluarga, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pringsewu Kota pada Minggu (21/6/2026) sekira pukul 18.00 WIB. 

Polisi kemudian menetapkan SAW sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan setelah menemukan bukti yang cukup, termasuk mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penusukan tersebut. 

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap motif penusukan tersebut dipicu persoalan asmara yang melibatkan mantan pacar seorang perempuan yang sedang bersama korban.

Sementara itu dalam proses penyidikan perkara, tersangka SAW dikenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.