TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Tindakan tegas diambil oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali.
Diduga kuat melakukan pelanggaran tata ruang dan perizinan, sejumlah proyek akomodasi pariwisata yang berdiri di atas kawasan tebing Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, kini terancam ditutup hingga dibongkar paksa.
Langkah konkret ini tertuang dalam tiga poin rekomendasi yang dibacakan langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha.
Rekomendasi tersebut diputuskan usai jajaran legislatif menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) intensif yang sempat diskors selama 50 menit di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Kamis 16 Juli 2026.
Made Supartha menegaskan bahwa maklumat ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengembang di Pulau Dewata, bukan hanya untuk empat perusahaan yang dipanggil dalam RDP kali ini.
Berdasarkan temuan di lapangan, Pansus mengendus adanya pola pelanggaran masif yang serupa di berbagai titik, di mana para pengembang nekat mendirikan bangunan di zona terlarang demi keuntungan komersial semata.
Baca juga: Sisa Api Papah Nyuh Diduga Jadi Penyebab, Lahan Berisi Limbah Selip Beras di Jembrana Bali Kebakaran
Ia melihat adanya tren pembangunan yang dinilai “brutal dan ugal-ugalan” di area rawan bencana, jurang, tebing, hingga alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Padahal, negara telah menerbitkan regulasi ketat demi memproteksi kawasan hijau dan menjaga ketahanan pangan daerah.
“Undang-undang tata ruang, undang-undang lingkungan hidup, undang-undang bangunan gedung, RTRW, RDTR hingga berbagai perda sudah jelas mengatur. Namun masih saja ada yang membangun di kawasan yang tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Dalam rekomendasi pertama, Pansus mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkolaborasi dengan OPD teknis seperti Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, dan instansi terkait lainnya untuk mengusut tuntas legalitas seluruh proyek di kawasan rawan bencana, tebing, dan lahan pertanian.
Pemeriksaan wajib mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta validitas izin operasional.
Jika dalam investigasi ditemukan adanya dokumen izin yang terbit namun menabrak undang-undang, Pansus meminta aparat penegak hukum turun tangan memeriksa instansi atau pejabat yang menerbitkannya.
Di sisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga diminta mengevaluasi ulang sertifikat tanah yang terbit di kawasan lindung atau area mitigasi bencana yang secara hukum tidak boleh disertifikatkan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini mengingatkan para investor agar tidak menghalalkan segala cara demi mengejar keuntungan dari nilai jual panorama alam laut dan sawah, dengan mengabaikan keselamatan lingkungan.
Selanjutnya, rekomendasi kedua mendorong dilakukannya pembekuan atau penutupan sementara bagi tempat usaha maupun proyek konstruksi yang dokumen perizinannya belum lengkap.
Meski demikian, Supartha menyerahkan eksekusi lapangan kepada pemerintah daerah melalui aparat penegak perda.
“Pansus hanya memberikan rekomendasi dalam fungsi pengawasan. Pelaksanaannya merupakan kewenangan eksekutif. Kami beri batas waktu hingg 23 Juli 2026," katanya.
Pansus juga menyentil kinerja Satpol PP dan OPD teknis agar lebih progresif melakukan pengawasan berkala ke lapangan, tanpa harus menunggu adanya temuan atau sidak dari dewan.
Sementara itu, rekomendasi ketiga menjadi sanksi paling berat. Pansus mendorong penutupan permanen yang diikuti dengan pembongkaran mandiri bagi bangunan yang terbukti menyalahi aturan tata ruang atau nekat berdiri di zona bahaya mitigasi bencana.
Walau bersikap tegas, Supartha meluruskan bahwa Pansus TRAP tengah merumuskan formulasi kebijakan baru.
Solusi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi tata ruang Bali di masa depan tanpa harus mematikan iklim investasi.
“Kami bukan ingin mematikan usaha. Tugas kami mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan. Tetapi ke depan pembangunan di kawasan tebing, jurang, wilayah mitigasi bencana maupun lahan sawah yang dilindungi tidak boleh lagi terjadi,” ujarnya.
Untuk diketahui, polemik ini mencuat setelah Pansus TRAP mengidentifikasi adanya pelanggaran berat di tebing Pecatu. Dewan kemudian menggelar RDP guna meminta klarifikasi dari empat manajemen proyek pariwisata, yakni Rockfish Uluwatu, Stone Villa Uluwatu, Dream Project, dan Nova Ocean Hotel (PT MAS).
Hasil konfrontasi data inilah yang kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk segera menertibkan tata ruang Pulau Dewata.
(*)