TRIBUNPALU.COM - Kuasa hukum terpidana Irfan Adenan perkara tindak pidana Korupsi, Firmansyah, mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong agar segera memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan putusan pengadilan.
Ia menyoroti terkait belum diterbitkannya Surat D-2 terhadap kliennya yang merupakan mantan Kepala Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Firmansyah menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tanggal 27 Oktober 2025, kliennya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 336.136.004.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 04/P/FCR/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026, yang berisi permintaan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong memberikan penjelasan resmi mengenai belum diterbitkannya Surat D-2, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi telah berjalan.
Firmansyah mengungkapkan bahwa hingga saat ini, urat D-2 belum diterbitkan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya.
Baca juga: Hari Keempat Pascagempa Buol, Tim SAR Brimob Sulteng Bantu Bersihkan Puing dan Evakuasi Warga
Baca juga: Bupati Banggai Dapat Keluhan, Kepala OPD Sulit Ditemui Masyarakat
Padahal, kata dia, Irfan Adenan telah menjalani masa penahanan sejak 4 Juni 2025 dan saat ini telah menjalani sekitar 12 bulan masa pidana atau sekitar dua pertiga dari pidana pokok yang dijatuhkan.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum juga mengaku memperoleh keterangan dari kliennya mengenai adanya permintaan penyerahan uang sebesar Rp100 juta dalam proses penyelesaian pelaksanaan putusan.
Namun demikian, Firmansyah menegaskan bahwa informasi tersebut disampaikan berdasarkan keterangan kliennya dan karenanya meminta agar seluruh proses eksekusi tetap dilaksanakan sesuai amar putusan pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap apabila memang masih terdapat kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh klien kami, hendaknya disampaikan secara tertulis beserta dasar hukumnya agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda," katanya di Palu pada Kamis (16/7/2026).
Untuk diketahui, Irfan Adenan yang merupakan mantan Kepala Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Irfan ditangkap Kejari Parimo dan kini telah ditetapkan menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 27 Oktober 2025.(*)