TRIBUNBANTEN.COM - Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026) lalu.
Selanjutnya, agenda mediasi dalam perkara gugatan hak asuh anak ini dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026) mendatang.
Dalam sidang perdana, Sarwendah terlihat hadir, namun Ruben Onsu hanya diwakili tim kuasa hukumnya.
Tim kuasa hukum Ruben Onsu menyebut kliennya sedang ada kesibukan lain yang tidak bisa ditinggalkan sehingga berhalangan hadir.
Mengenai ketidakhadirannya di PN Jakarta Selatan, Ruben Onsu sempat menjelaskan agenda sidang perdana itu.
Menurut penuturan Ruben, sidang itu beragendakan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak beserta kuasa hukumnya.
"Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan legal standing (kedudukan hukum para pihak) beserta kuasa hukumnya. Setelah pemeriksaan tersebut dinyatakan lengkap, Majelis Hakim akan menetapkan bahwa perkara akan dilanjutkan ke tahap mediasi sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Ruben.
Setelah itu, Ruben menjelaskan majelis hakim akan menetapkan jadwal pelaksanaan mediasi dan menunjuk mediator.
Ruben juga meminta doa terbaik untuk proses gugatan hak asuh anak yang sedang ia perjuangkan.
"Selanjutnya, dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim akan menetapkan jadwal pelaksanaan mediasi serta menunjuk mediator dalam perkara ini.
Seharusnya hal ini sudah dijelaskan oleh tim lawyer kepada klien ttg agenda sidang pertama,
Semoga penjelasan ini dapat menjawab pertanyaan kalian hari ini ttg sidang pertama. InsyaAllah semoga yg terbaik. Terima kasih semua," tandasnya.
Sarwendah Bakal Hadiri Mediasi
Sudah hadir di sidang perdana, Sarwendah kabarnya juga akan menghadiri mediasi pekan depan.
Kuasa hukum Sarwendah, Mark Adrianus Ambarita, mengatakan kliennya maupun Ruben Onsu wajib hadir dalam proses mediasi.
"Untuk mediasi diwajibkan prinsipal hadir, ya. Baik RO (Ruben Onsu) ataupun klien kami, Sarwendah hadir, ya," kata Mark usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Mark berharap proses mediasi dapat berlangsung dengan baik.
"Kami meyakini bahwa RO klien Bang Minola adalah orang baik, klien kami Bu Sarwendah juga orang baik," ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan hakim mediator untuk menentukan jadwal pelaksanaan mediasi.
"Sidang selanjutnya itu nanti kami coba akan komunikasi dengan hakim mediator untuk menyusun jadwal kapan sidang selanjutnya dalam rangka mediasi. Kalau memang mau menyampaikan bahwa A yang benar atau B yang benar, ya silakan sampaikan di proses persidangan ataupun di mediasi," ujar Chris.
"Kita hormati prosesnya, kita jaga marwah persidangan, jangan mendahului persidangan. Termasuk dari kami, kami tidak akan melakukan penggiringan-penggiringan opini karena apa? Biar nanti bukti-bukti yang bicara di persidangan," timpak Mark.
Mark juga meminta berbagai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya tidak terus disebarluaskan karena dikhawatirkan berdampak pada kondisi psikologis anak-anak.
"Kami tidak mau menjawab itu di media karena sudah masuk ke ranah proses hukum. Kami mohon hoax-hoax yang sudah terlalu banyak, kami diam bukan apa-apa, karena memang Bu Wendah menjaga psikologi anak-anak," lanjutnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Rakiti Suprapto, mengatakan pihaknya akan mengupayakan agar kliennya dapat hadir langsung dalam proses mediasi.
"Di mediasi pada prinsipnya menurut PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) memang prinsipal wajib hadir, wajib hadir," ujar Raka Rakiti Suprapto usai sidang.
Meski demikian, Raka menjelaskan aturan juga memberikan pengecualian apabila prinsipal memiliki agenda yang tidak dapat ditinggalkan.
Dalam kondisi tersebut, kehadiran dapat diwakili oleh kuasa hukum.
"Tapi tidak menutup kemungkinan ketika prinsipal ada agenda, maka bisa dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Itu sudah ada aturannya," katanya.