TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum menerima pengajuan surat resmi terkait usulan tambahan anggaran sebesar Rp2,7 triliun yang diajukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Kendati demikian, Kementerian Keuangan menegaskan akan tetap mengawal pendanaan proyek tersebut sesuai dengan arahan Kepala Negara.
Hal ini disampaikan Purbaya merespons pernyataan Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, yang mengaku telah bersurat untuk meminta tambahan dana guna melanjutkan pembangunan tahap (batch) 3 IKN.
"Suratnya belum sampai ke saya, jadi saya belum tahu detailnya. Nanti akan saya pelajari dulu seperti apa. Namun, yang jelas saya akan mengikuti petunjuk Bapak Presiden terkait anggaran untuk IKN," ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (16/7/2026).
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan tambahan anggaran tersebut sejak pertengahan bulan lalu.
"Kami telah mengusulkan tambahan anggaran tahun 2026 kepada Menteri Keuangan sebesar Rp 2,7 triliun pada 18 Juni lalu. Dana ini akan digunakan untuk pembangunan tahap ketiga dengan skema tahun jamak (multiyears) 2026-2028, pengelolaan aset yang sudah terbangun, serta pembelian tanah," kata Basuki dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Tambahan anggaran ini dinilai krusial agar keberlanjutan proyek IKN tetap berjalan sesuai target.
Terlebih, pembangunan kini mulai bergeser ke area ekosistem perkantoran yang lebih luas.
Pada tahun anggaran 2026, OIKN sebenarnya telah mengantongi pagu anggaran sebesar Rp5,47 triliun.
Baca juga: Menkeu Purbaya dan Sri Sultan HB X Luncurkan Ekosistem Becak Listrik di Yogyakarta
Alokasi dana besar tersebut kemudian dipecah ke dalam tiga sektor utama, yang meliputi belanja modal sebesar Rp4,3 triliun, belanja barang senilai Rp732,5 miliar, serta belanja pegawai sebesar Rp423 miliar.
Hingga 30 Juni 2026, Basuki mengklaim realisasi anggaran secara akrual—yang memperhitungkan seluruh komitmen pengadaan secara kontraktual—telah mencapai 80,2 persen.
Namun, jika merujuk pada realisasi kas berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, serapannya baru menyentuh angka Rp 1,23 triliun atau sekitar 26,2 persen dari pagu.
Selain memaparkan rencana kerja 2026, OIKN juga melaporkan rapor keuangan tahun 2025.
Dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) awal sebesar Rp 10,19 triliun, anggaran yang akhirnya dapat digunakan setelah penyesuaian kebijakan pemblokiran pemerintah pusat adalah sebesar Rp 9,04 triliun.
Dari jumlah efektif tersebut, OIKN berhasil menyerap Rp 8,51 triliun atau 94,13 persen.
Mayoritas dana tersebut disedot oleh belanja modal sebesar Rp 7,66 triliun untuk menuntaskan pembangunan fisik.
"Belanja modal tahun 2025 digunakan untuk menyelesaikan pembangunan IKN tahap 1 yang sudah rampung 100 persen, yakni jalan-jalan utama. Sementara tahap 2 dengan skema 2025-2027 saat ini difokuskan pada pembangunan gedung legislatif dan yudikatif," tutur Basuki.
Masifnya pembangunan fisik ini berdampak langsung pada lonjakan nilai aset negara yang dikelola OIKN.
Per 31 Desember 2025, total aset OIKN melesat menjadi Rp 71,96 triliun, naik sebesar Rp 13,59 triliun dibandingkan posisi akhir tahun 2024 yang tercatat Rp 63,35 triliun.
Sejalan dengan itu, kekayaan bersih atau ekuitas OIKN juga meningkat menjadi Rp 71,41 triliun. (*)