Resmi Disahkan DPRD Banjarbaru, Perda Ketenagakerjaan Berpihak Kepada Penyandang Disabilitas
Hari Widodo July 16, 2026 06:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru tentang Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPRD Kota Banjarbaru berisi keberpihakan terhadap penyandang disabilitas yang ada di Banjarbaru.

Melalui Perda ini, perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Banjarbaru nantinya diwajibkan menyediakan kuota bagi pekerja penyandang disabilitas. 

Anggota DPRD Banjarbaru yang juga Sekretaris Pansus penyusunan Perda Ketenagakerjaan, Emi Lasari, mengatakan Perda Ketenagakerjaan yang telah disahkan saat ini masih dalam proses administrasi di bagian perundang-undangan Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru.

Ia menyebut bahwa Perda Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD Banjarbaru dalam memberikan kepastian hak bekerja bagi penyandang disabilitas. 

Emi menegaskan penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja, meningkatkan kompetensi, hingga berkarier. Baik kesetaraan untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, serta berkarier di dunia usaha maupun BUMD.

Salah satu yang termuat dalam Perda Ketenagakerjaan ini yaiu perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari total tenaga kerja yang dimiliki

Di sisi lain, BUMD wajib memenuhi kuota minimal dua persen dari jumlah pegawai atau pekerjanya dari kalangan penyandang disabilitas.

emerintah daerah juga menyiapkan mekanisme pengawasan beserta sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Sanksi dimulai dari peringatan tertulis hingga tiga kali. Jika tetap tidak dipatuhi, perusahaan dapat dikenai pembekuan kegiatan usaha selama satu bulan.

Jika pelanggaran berlanjut setelah masa pembekuan berakhir, perusahaan dapat dikenai pembatalan pendaftaran usaha, penutupan sementara tempat usaha, larangan menjalankan kegiatan usaha sesuai kewenangan pemerintah daerah, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Perda ini juga mengamanatkan pembentukan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan yang bertugas memberikan pelayanan, pendampingan, serta memfasilitasi penempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

"Melalui aturan ini, kami bersama Pemerintah Kota Banjarbaru ingin membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif sekaligus memberikan kepastian akses kerja bagi penyandang disabilitas," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.