Temuan BPKRI di LKPD 2025 Jadi Sorotan, Inspektorat Tana Tidung Tegaskan Tidak Ada yang Krusial 
Junisah July 16, 2026 07:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG  - Munculnya sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian publik. 

Namun, seluruh temuan BPK RI tersebut dipastikan bersifat administratif dan tidak memengaruhi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemkab Tana Tidung.

Kasubag Perencanaan Program dan Keuangan Inspektorat Kabupaten Tana Tidung Dewi Asriany, membenarkan LHP BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 memuat sejumlah temuan. 

Menurut Dewi Ariany, hal tersebut merupakan bagian yang lazim dalam setiap pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.

Baca juga: Pemkab Tana Tidung Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Wakil Bupati Sabri Tegaskan Komitmen Transparansi

"Memang benar laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 memuat sejumlah temuan. Hal ini merupakan bagian yang lazim dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah setiap tahunnya dan sebenarnya sudah kami sampaikan kepada OPD yang terdapat temuan tersebut," ujar Dewi kepada TribunKaltara.com, Kamis (16/7/2026).

Dewi Asriany menjelaskan, masyarakat perlu memahami bahwa opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, bukan berarti tidak ada catatan maupun rekomendasi perbaikan.

Dewi Asriany menerangkan, dalam setiap pemeriksaan, BPK menerbitkan tiga jenis laporan, yakni laporan opini, laporan Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta laporan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Temuan yang diberikan berada pada dua laporan selain opini, yaitu laporan SPI dan laporan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Jadi laporan opini dengan laporan SPI dan kepatuhan itu dua hal yang berbeda, tetapi saling melengkapi," katanya.

Ia menegaskan, seluruh temuan yang dicatat BPK pada LKPD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2025 merupakan temuan administrasi, mulai dari penganggaran, belanja hingga penatausahaan aset.

Menurutnya, ketidaksesuaian tersebut berkaitan dengan proses administrasi dan tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.

"Seluruh yang menjadi temuan BPK adalah temuan administrasi, baik temuan penganggaran, belanja maupun penatausahaan. Artinya ada ketidaksesuaian dalam proses administrasinya, tetapi ini murni administrasi," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Tana Tidung Terima LHP LKPD 2024 dari BPK Kaltara, Bupati: Transparansi Fondasi Kepercayaan

Lebih lanjut, Dewi Asriany mengatakan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK telah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui pendampingan Inspektorat.

Ia menyebut, respons terhadap rekomendasi tersebut dilakukan kurang dari 60 hari sejak LHP diterima.

"Seluruh rekomendasi dari BPK, baik terkait SPI maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sudah kami tindak lanjuti semua. Respons kami sebagai pemerintah daerah, khususnya Inspektorat yang mengawal tindak lanjut, dilakukan kurang dari 60 hari sejak LHP kami terima," ungkapnya.

Meski demikian, ia menjelaskan tindak lanjut tidak selalu dapat diselesaikan secara langsung karena harus mengikuti mekanisme administrasi dan siklus penganggaran pemerintah daerah.

Sebagai contoh, apabila ditemukan kesalahan penganggaran pada Tahun Anggaran 2025, maka perbaikannya baru dapat dilakukan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

"Misalnya ditemukan kesalahan penganggaran pada 2025, kita tidak bisa langsung memperbaikinya karena proses penganggaran hanya dilakukan pada APBD murni dan perubahan. Jadi kita menunggu momentum perubahan APBD 2026 untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Semua berproses sesuai mekanisme penatausahaan," terangnya.

Menurut Dewi, tugas Inspektorat tidak hanya memantau tindak lanjut rekomendasi BPK, tetapi juga mengawal penyebab munculnya temuan agar tidak terulang pada tahun berikutnya.

"Begitu mendapat rekomendasi dari BPK, tugas kami mengawal sampai ke akar penyebabnya. Tujuannya supaya kesalahan atau kekeliruan yang sama tidak terjadi lagi di tahun berikutnya," katanya.

JELASKAN TEMUAN BPK - Kondisi pembangunan Puspem Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, gambar diambil Senin (13/7/2026). Inspektorat jelaskan temuan BPK pada LKPD Kabupaten Tana Tidung TA 2025 tidak memengaruhi opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Dalam LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat empat pokok temuan, yakni penganggaran dan belanja APBD yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan lebih saji beberapa akun, pertanggungjawaban belanja listrik pada enam SKPD dan TKN Pembina yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, penatausahaan aset tetap pada 18 SKPD yang belum memadai, serta realisasi belanja perjalanan dinas yang belum sesuai dengan ketentuan pertanggungjawaban.

Meski terdapat sejumlah catatan tersebut, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. 

Raihan tersebut menjadi opini WTP kedelapan yang berhasil dipertahankan pemerintah daerah.

"Yang jelas tidak ada yang krusial yang menjadi kekhawatiran. Temuan itu masih dalam batas wajar dan kemungkinan bukan hanya terjadi di Kabupaten Tana Tidung, tetapi juga di banyak daerah lain. Yang terpenting seluruh rekomendasi BPK sudah dalam proses ditindaklanjuti dan tidak ada satu pun yang kami abaikan," pungkas.

(*)

Penulis : Rismayanti 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.