Pernah Gugat Bupati Banggai dan Mengadu ke Prabowo, Kini Marsidin Jadi Kadis Kesehatan
Fadhila Amalia July 16, 2026 08:24 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pelantikan terhadap Marsidin Ribangka sebagai Kepala Dinas Kesehatan Banggai mengagetkan kalangan birokrasi.

Marsidin dilantik menjadi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Banggai di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Sulawesi Tengah, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

Marsidin menggantikan Nurmasita Datu Adam yang sebelumnya menjabat Pelaksana tugas (Plt) Kadinkes).

Baca juga: Pernah Gugat Bupati Banggai dan Mengadu ke Prabowo, Kini Marsidin Dilantik Jadi Kadinkes

Catatan TribunPalu.com, sekitar Juli 2022 Marsidin diberhentikan menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai.

Sejak saat itu, Marsidin tanpa posisi atau non job di lingkungan Pemkab Banggai.

Alumni Universitas Indonesia (UI) ini hanya menjadi staf biasa.

Meski pun sebelumnya pernah memimpin beberapa instansi seperti Dinas Perhubungan Banggai.

Saat tanpa jabatan, Marsidin mengugat Pemkab Banggai di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk dengan register perkara Nomor 46/Pdt.G/2026/PN.Lwk.

Marsidin menuntut PN Luwuk menghukum Bupati Banggai selaku pihak Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateriil Rp32 miliar lebih.

Marsidin juga mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Ketua DPRD Donggala Moh Yasin Lataka Dukung Pembentukan Perda LGBT di Sulteng

Itu dilakukan setelah keluar putusan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terhadap gugatan Nomor: 109/G/2023/PTUN PL tanggal 03 April 2024. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.