Tersangka Korupsi MCK Pasar Bantargebang Ajukan Praperadilan, Minta Kejagung Usut Pihak Lain
Budi Sam Law Malau July 16, 2026 09:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI – Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang, Kota Bekasi, memasuki babak baru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS melalui kuasa hukumnya memastikan akan menempuh upaya hukum praperadilan.

Kuasa hukum JAS, Bambang Sunaryo, menyatakan gugatan praperadilan akan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap kliennya.

"Saya akan melakukan upaya hukum yaitu saya akan melakukan langkah praperadilan dan terkait penahanan klien saya," ujar Bambang, Kamis (16/7/2026).

Tak hanya itu, Bambang juga meminta Kejaksaan Agung turun tangan mengawal penanganan perkara tersebut agar penyidikan tidak berhenti pada satu orang tersangka.

Menurutnya, masih terdapat pihak lain yang patut didalami keterlibatannya dalam dugaan korupsi tersebut.

"Saya akan minta kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara tindak korupsi yang ada di Kota Bekasi itu," katanya.

Kejari Pastikan Penyidikan Terus Berjalan

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung meski JAS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

"Penyidikan masih berjalan dan tentunya penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang ada dalam rangkaian peristiwa ini," ujar Ryan.

Ia memastikan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan bukti adanya pihak lain yang ikut menerima keuntungan atau terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

"Apabila memang ditemukan adanya pihak-pihak lain yang ternyata menerima sesuatu atau berkaitan dengan hal ini tentunya pasti akan kami tindaklanjuti," tegasnya.

Diduga Minta Rp80 Juta untuk Alih Nama Pengelolaan MCK

Berdasarkan hasil penyidikan, JAS diduga meminta uang sebesar Rp80 juta kepada seseorang berinisial H sebagai syarat alih nama pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.

Permintaan uang itu disebut dilakukan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer ke rekening dan satu kali secara tunai.

"Berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik didapatkan alat bukti bahwa telah ada permintaan uang sejumlah total Rp80 juta kepada seseorang berinisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang," jelas Ryan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/7/2026), JAS langsung ditahan di rumah tahanan untuk kepentingan penyidikan.

Puluhan Saksi dan Barang Bukti Telah Dikumpulkan

Dalam mengusut perkara tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pegawai dinas, pengelola pasar, pihak swasta hingga pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan MCK.

Selain itu, penyidik juga telah menyita lebih dari 69 barang bukti, di antaranya dokumen, dua unit telepon genggam, dan satu unit komputer.

Atas perbuatannya, JAS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan penyidikan yang masih berlangsung, Kejari Kota Bekasi menegaskan akan terus menelusuri seluruh fakta hukum guna memastikan setiap pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.