TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, mengaku sudah tidak sabar untuk melontarkan beberapa pertanyaan kepada Jokowi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Seandainya Jokowi hadir sidangnya nanti, pertanyaan yang akan ia lontarkan kepada Jokowi yaitu terkait dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN) saat ia masih menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).
Hal tersebut diungkapkan dokter Tifa dalam akun X pribadinya @DokterTifa, dikutip Tribunnews pada Kamis (16/7/2026).
"Jika Jokowi hadir di persidangan, pertanyaan yang tidak sabar saya tanyakan adalah tentang KKN!" kata dokter Tifa.
Menurut dokter Tifa, ada perbedaan penyebutan tahun KKN dari Jokowi dan Bareskrim Polri.
"Jika jawabannya mencla-mencle lagi, saya akan laporkan video pernyataan yang bersangkutan bahwa dia KKN awal tahun 1985 sebagai pembohongan publik!" katanya.
"Sementara Bareskrim tanggal 22 Mei 2025 menyatakan dia KKN tahun 1983! Jadi siapa yang bohong kita bakal tahu di persidangan," lanjutnya.
Baca juga: Sidang Dokter Tifa Diwarnai Protes, Kuasa Hukum Minta JPU Serahkan BAP dan Daftar Barang Bukti
Dokter Tifa telah melakukan sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi sebanyak tiga kali.
Dalam sidang perdana dokter Tifa di PN Jaktim pada Kamis (2/7/2026) lalu, jaksa menegaskan bahwa ijazah Jokowi telah dinyatakan identik dengan 14 ijazah pembanding milik alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) lainnya berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Polri.
Atas perkara tersebut, dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
Jaksa mengatakan, dokter Tifa turut serta bersama Roy Suryo menuduh ijazah S1 UGM milik Jokowi palsu secara lisan.
Tuduhan tersebut disebarkan dokter Tifa dan Roy Suryo ke media sosial.
Dokter Tifa secara primer didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai dakwaan subsider, jaksa menjerat dokter Tifa dengan Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. MasalahSosial yang Kontroversial
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 310 ayat 1 KUHP. Adapun dakwaan ketiga dan keempat masing-masing memakai Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 serta Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang keduanya dijunctokan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat 1 KUHP Baru.
Dakwaan Disebut Sah
Jaksa menilai dakwaan terhadap terdakwa dokter Tifa sudah sah dalam sidang ketiga kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di PN Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
"Surat Dakwaan sah, cermat, jelas, lengkap, dan tidak obscuur libel (tidak kabur)," kata jaksa, dalam persidangan.
Jaksa berpendapat surat dakwaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru juncto Pasal 143 ayat (2) KUHAP Lama.
Jaksa juga menilai penerapan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bersifat konstitusional dengan mengacu pada doktrin continuous digital crime, karena dokter Tifa dianggap secara sadar tetap mempertahankan akses terhadap konten yang dinilai manipulatif hingga melewati masa transisi berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.
Selain itu, jaksa menyatakan kedudukan hukum Joko Widodo atau Jokowi sebagai pelapor dalam perkara tersebut telah sah.
Jaksa turut menegaskan bahwa ijazah Jokowi yang menjadi objek perkara telah sesuai dengan pokok perkara, karena diduga menjadi sasaran manipulasi oleh dokter Tifa.
"Legal standing Pelapor valid dan bebas dari error in objecto. Saksi Ir. H. Joko Widodo adalah data subjek atau korban langsung yang hak konstitusional dan data pribadinya melekat secara inherent pada objek ijazah yang dimanipulasi oleh Terdakwa," ujar jaksa.
"Karena yang dilanggar adalah Pasal 32 dan Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan perubahannya yang memiliki karakter delik biasa, maka legal standing Pelapor bersifat non-restriktif demi melindungi integritas data publik atau data integrity."
Jaksa pun meminta majelis hakim menolak eksepsi dari pihak dokter Tifa.
"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Yang Mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo untuk berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak seluruh perlawanan (eksepsi) dari Terdakwa dan Tim Advokat Kuasa Hukum Terdakwa Dr. Tifa Fauziah Tyassuma untuk seluruhnya," ucap perwakilan tim jaksa, dalam persidangan.
(Tribunnews.com/Rakli/Ibriza Fasti)