- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelola Mandi, Cuci, dan Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka, JAS juga langsung ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi pada Rabu (15/7/2026).