WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Polemik mengenai validasi gelar doktor (S3) Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kini merambah ke ranah hukum.
Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, resmi melaporkan Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (16/7/2026) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN.
Usai membuat laporan, Taufik yang akrab disapa Bill mengatakan langkah hukum itu diambil karena merasa nama baik, kehormatan, dan harga dirinya telah dirugikan oleh pernyataan Roy Suryo dalam sebuah konferensi pers.
Menurut Bill, pernyataan tersebut memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa dirinya merupakan penyebar fitnah, pembohong, hingga penyebar informasi bohong.
"Jadi kaitannya soal pencemaran nama baik, penghinaan, kehormatan, harga diri saya yang kemudian ada glorifikasi dari yang bersangkutan," kata Bill.
"Sehingga membuat orang-orang itu menilai saya ini adalah pemfitnah, saya ini pembohong, penyebar hoaks. Nah, ini saya enggak terima," lanjutnya.
Baca juga: Muncul di PN Jakarta Timur, Roy Suryo Tegaskan Loyalitas untuk Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Berawal dari Penelusuran Status Mahasiswa di UNJ
Bill menjelaskan, persoalan bermula ketika dirinya melakukan penelusuran terkait status kemahasiswaan Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta.
Namun, menurutnya, klarifikasi yang kemudian disampaikan Roy Suryo justru memunculkan tuduhan yang dinilai menyudutkan dirinya.
Salah satu tuduhan yang dipersoalkan Bill adalah pernyataan yang menyebut dirinya menuduh ijazah Roy Suryo palsu.
Padahal, Bill menegaskan dirinya tidak pernah menyampaikan tuduhan tersebut.
"Gara-gara dia mengklarifikasi soal UNJ-nya semakin kita temukan banyak hal yang janggal, termasuk juga dari pernyataan-pernyataan beliau yang entah itu kepleset," ujarnya.
Bill juga menilai pernyataan Roy Suryo bukan sekadar kekeliruan dalam berbicara, melainkan diduga dilakukan dengan kesadaran tertentu.
"Dan aku juga melihat kadang-kadang bukan cuma kepleset, ini ada mens rea-nya. Apalagi dia menuduh saya, dia memfitnah bahwa saya memfitnah dia. Dia menuduh saya, saya menuduh dia (Roy Suryo) ijazahnya palsu," tegas Bill.
Proses Hukum Resmi Dimulai
Dengan laporan tersebut, polemik yang sebelumnya berkembang di ruang publik kini memasuki jalur hukum.
Kasus ini menambah daftar sengketa hukum yang berkaitan dengan pernyataan di ruang publik, sementara proses penanganannya akan mengikuti tahapan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku di kepolisian.