Mahfud MD Sebut Prabowo Sah Turun Tangan dalam Kasus Febrie, Bukan Bentuk Intervensi Hukum
Laksmi Anindita July 16, 2026 11:44 PM


- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto bisa turun tangan dalam kasus mega korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Mahfud mengatakan keterlibatan Presiden dalam proses peradilan itu bukan merupakan bentuk intervensi.

Menurut Mahfud keterlibatan itu justru merupakan kewenangan Presiden di lingkungan eksekutif dengan meminta KPK mengambil alih penanganan perkara.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD dilansir dari tayangan Youtubenya pada Kamis (16/7).

Mahfud menilai instruksi Presiden agar KPK mengambil alih kasus Febrie merupakan langkah solutif untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum.

Ia menekankan bahwa kasus Febrie masih dalam tahap penyidikan, sehingga belum memasuki ranah kekuasaan yudikatif.

Baca juga: Bandingkan Jokowi dengan Anies, & Ganjar, Dokter Tifa: Saya Tak Pernah Lihat Hadiri Kegiatan UGM

Sehingga menurutnya Prabowo bisa turun tangan karena perkara tersebut belum memasuki proses persidangan di pengadilan.

Mahfud mengatakan selama kasus masih berada pada tahap penyidikan, ruang koordinasi di lingkungan eksekutif masih terbuka.

"Presiden harus turun tangan dong gitu. Minta KPK kamu ambil alih lah gitu. Kok bisa? Ya bisa saja karena ini masih di lingkungan eksekutif," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, Presiden Prabowo bisa meminta KPK memanfaatkan kewenangan lembaganya tanpa harus mencampuri substansi penyidikan.

Baca juga: Geledah Rumah Bupati Nonaktif Etik Suryani, KPK Sita Dua Koper sebagai Barang Bukti

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.