Berobat Cukup Pakai KTP di Banyumas, Bulan Pertama Tembus 10 Ribu Orang
deni setiawan July 17, 2026 01:12 AM

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kebijakan Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono yang memudahkan berobat cukup pakai KTP berjalan baik dan tersosialisasikan kepada masyarakat. Hal itu terlihat dari antusiasme masyarakat.

Sebagai informasi, kebijakan berobat cukup pakai KTP ini memfasilitasi masyarakat kurang mampu yang kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif atau belum terdaftar.

Jika sebelumnya, pengaktifan harus membawa surat diagnosis, kartu keluarga (KK) dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) kemudian mendatangi stan Dinkes KB di MPP Kabupaten Banyumas. 

Saat ini, cukup membawa KK dan KTP, proses pengaktifan akan dibantu melalui petugas Puskesmas. 

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2026 dan berlaku per April 2026.

Baca juga: MPLS Ramah 2026 di Banyumas Dibuka, Siswa SD Terima Bantuan 250 Tablet dan Kacamata Pintar

• Kasus Koperasi BMJ Kendal Naik Penyidikan, Abdullah Zaini: SPDP Sudah Masuk Kejati Jateng

Kabid SDK Dinkes KB Kabupaten Banyumas, Nur Hadi Kurniawan mengatakan, program tersebut tujuannya untuk memudahkan masyarakat dan menghilangkan proses yang tidak efisien. Sehingga masyarakat cukup membawa KTP dan tidak perlu mendatangi Dinkes KB.

"Jadi nanti proses input melalui puskesmas, ada link-nya. Karena Kabupaten Banyumas sudah berstatus UHC non cut-off, maka setelah didaftarkan BPJS Kesehatan, kepesertaannya aktif dalam waktu 1×24 jam," katanya, Kamis (16/7/2026).

Inung sapaan akrabnya mengungkapkan, pasca kebijakan tersebut, tercatat ada peningkatan jumlah masyarakat yang mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Pada bulan pertama, masyarakat yang melakukan pengaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh APBD, mencapai 10 ribu jiwa. Padahal biasanya tiap bulan hanya sekira 2.500 jiwa.

Kenaikan di awal hingga empat kali lipat, tetapi beberapa bulan terakhir angkanya mulai turun lagi.

"Silakan kebijakan tersebut bisa dimanfaatkan. Syaratnya, pertama masyarakat tidak mampu, lalu pekerja bukan penerima upah seperti tukang becak, tukang bakso, ojek, dan terakhir bukan pekerja," jelasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.