Ribuan Dapur MBG Terlanjur Dibangun, DPR Minta Pemerintah Cari Solusi, Sudah Melebihi Target 2029
ninda iswara July 17, 2026 02:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ribuan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah dibangun, tetapi belum seluruhnya dapat masuk ke dalam ekosistem program.

Menurut Charles, pembangunan dapur-dapur tersebut dilakukan oleh para pelaku usaha setelah memperoleh persetujuan dan izin resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Karena dibangun berdasarkan izin yang diterbitkan pemerintah, ia menilai negara tidak boleh lepas tangan apabila dapur-dapur tersebut akhirnya tidak bisa beroperasi.

"Kita harus mencarikan solusi juga terkait dengan dapur-dapur yang sudah terbangun dan yang sedang membangun. Saat ini sudah ada 27.800 sekian dapur yang sudah operasional," kata Charles di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Politikus PDIP itu mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, saat ini terdapat kelebihan sekitar 8.000 dapur dibandingkan kebutuhan Program MBG.

Di sisi lain, masih ada sekitar 13.000 dapur yang kini menunggu giliran untuk dapat bergabung dalam pelaksanaan program tersebut.

Baca juga: SPPG Kembali Beroperasi, Prabowo Desak BGN Pangkas Penerima MBG: Yang Mampu Siap-siap Dicoret!

"Sehingga kalau dijumlahkan total 40.000 dapur," ujarnya.

Charles menilai kondisi ini menjadi persoalan serius karena jumlah dapur yang telah dibangun justru telah melampaui target pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Ia menjelaskan, target pembangunan dapur MBG hingga 2029 hanya sekitar 26.000 unit, sedangkan jumlah dapur yang sudah beroperasi saat ini telah melewati angka tersebut.

"Jadi, yang sekarang operasional saja sudah melebihi target 2029," katanya.

Situasi tersebut, menurut Charles, menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan di Badan Gizi Nasional pada periode sebelumnya.

Ia juga mempertanyakan mekanisme penerbitan izin pembangunan dapur yang dinilai berpotensi menyisakan berbagai persoalan administratif maupun tata kelola.

Apalagi, Kejaksaan Agung saat ini tengah menyelidiki dugaan praktik jual beli izin pembangunan dapur Program MBG yang menjadi perhatian publik.

Meski proses hukum terus berjalan, Charles menegaskan pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk melindungi para mitra yang telah berinvestasi berdasarkan izin resmi.

Menurutnya, para pelaku usaha yang mengikuti prosedur tidak boleh menjadi pihak yang menanggung seluruh kerugian akibat persoalan tata kelola yang kini sedang diusut.

Charles menilai pemerintah memiliki tanggung jawab moral maupun administratif untuk memberikan kepastian kepada para mitra yang telah membangun fasilitas dapur.

Menurut dia, berbagai skema dapat dipertimbangkan pemerintah, termasuk pemberian kompensasi apabila dapur-dapur tersebut tidak dapat dimanfaatkan dalam Program MBG.

"Karena mereka yang sudah membangun dapur ini membangun atas izin dari BGN, berarti kan sudah ada keterlibatan dan persetujuan dari negara, maka harus ada jalan keluar juga. Ada solusi bagi mereka apakah pemerintah mengganti kerugian atau memberikan kompensasi," tegasnya.

Namun demikian, Charles mengingatkan pemerintah juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Ia menilai kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan mampu menanggung beban apabila seluruh dapur yang telah dibangun dipaksakan masuk ke dalam program secara bersamaan.

Karena itu, menurut Charles, pemerintah perlu segera menyusun kebijakan yang memberikan kepastian kepada para mitra, sekaligus memastikan tata kelola Program MBG berjalan lebih terukur agar persoalan serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Baca juga: Zulhas Bongkar Skandal Dapur Gaib MBG: Ada yang Sudah Dibangun, Tapi Barangnya Tak Ada!

POLEMIK MBG - (Ilustrasi) Dapur MBG
POLEMIK MBG - (Ilustrasi) Dapur MBG (Instagram @badangizinasional.ri)

Ancam Gembok

Asosiasi Mitra Badan Gizi Nasional (BGN) mengancam akan menutup atau "menggembok" operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara nasional apabila pemerintah tidak menyelesaikan persoalan tata kelola kemitraan hingga 17 Agustus 2026.

Aksi tersebut menjadi pilihan setelah para mitra berada dalam posisi yang dirugikan buntut kebijakan yang diterapkan BGN.

Selain mengancam aksi nasional, Asosiasi Mitra BGN juga mempersoalkan perubahan kebijakan yang dinilai tidak lagi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Percepatan Perbaikan Gizi Nasional.

Korupsi Tata Kelola MBG Diusut Kejagung

Saat ini tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan.

Kejaksaan Agung mengendus adanya korupsi dalam tata kelola MBG.

Sejumlah mantan petinggi BGN pun sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG.

Para tersangka tersebut di antaranya:

  1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya
  3. Eks Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung.
  4. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan
  5. Asep Yusuf Somantri alias AYS selaku pihak swasta atau orang dekat Sony Sonjaya
  6. Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (Vendor Motor Listrik)
  7. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

Para tersangka dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa seperti pengadaan motor listrik MBG, pengadaan ompreng atau wadah makanan untuk kebutuhan mitra SPPG, serta pengadaan lainnya.

Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung pun mendapati tiga tersangka Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung terafiliasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Sejatinya, program MBG dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Akibat perbuatan Dadan Cs, terjadi kerugian keuangan negara yang jumlahnya hingga kini masih dihitung.

(TribunTrends/Tribunnews/Reza Deni)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.