Resmi, MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Soal Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba dan Zat Terlarang
Sudarma Adi July 17, 2026 01:14 AM

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tren penggunaan rokok elektronik atau vape yang marak di kalangan generasi muda mendapatkan perhatian serius dari pemuka agama.

Guna membentengi masyarakat dari infiltrasi peredaran gelap narkotika melalui media baru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam fatwa yang disahkan pada awal Juli tersebut, MUI Jawa Timur secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai sarana penggunaan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, serta zat adiktif terlarang lainnya.

Ketua Umum MUI Jawa Timur, KH Abdul Halim Soebahar, meluruskan bahwa masyarakat harus jeli melihat batasan produk hukum ini.

Ia menegaskan, objek utama yang masuk dalam kategori hukum haram adalah perilaku penyimpangan alat untuk narkoba, bukan penggunaan rokok elektronik secara umum.

Baca juga: Usulan Kemasan Polos Rokok Tuai Penolakan, Petani hingga Industri Minta Pemerintah Evaluasi

“Kami ingin fatwa ini menjadi langkah pencegahan (preventif) yang kuat di masyarakat. Jangan sampai perangkat teknologi rokok elektronik ini disalahgunakan untuk media konsumsi narkoba,” ujar KH Abdul Halim Soebahar di Surabaya, Kamis (16/7/2026).

Sasar Seluruh Rantai Pasok dan Produksi Ilegal

Merujuk pada salinan naskah fatwa, istilah “penyalahgunaan” dikategorikan pada pemanfaatan perangkat mekanikal vape maupun cairan (liquid) yang menyimpang dari tujuan awal, fungsi dasar, serta ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Asal-muasalnya, teknologi penguapan (vaporisasi) dikembangkan sebatas sebagai media alternatif penghantaran nikotin.

MUI Jatim memandang, modus operandi penyelundupan zat adiktif ke dalam cairan rokok elektronik mendatangkan mudarat dan bahaya besar yang mampu merusak tatanan sosial serta fisik generasi muda. Oleh sebab itu, ruang gerak keharaman fatwa ini diperluas hingga ke sektor hulu.

Segala bentuk penyediaan fasilitas yang mendukung penyalahgunaan, termasuk aktivitas produksi alat isap secara ilegal, kini resmi menyandang status haram.

"Segala sesuatu yang mendatangkan bahaya besar dan merusak tatanan hidup masyarakat, baik bagi dampak dirinya sendiri maupun orang lain, harus ditindak secara tegas," imbuh KH Abdul Halim.

Secara terperinci, aktivitas-aktivitas yang diharamkan dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 ini meliputi rangkaian kegiatan memproduksi, meracik cairan, mengolah bahan baku, mencampur, mengemas, mengedarkan, mengimpor atau mengekspor, memperjualbelikan, mempromosikan lewat iklan, hingga menyediakan sarana penyimpanan dan penyembunyian zat terlarang tersebut.

Dirumuskan Bersama BNN, BPOM, dan Kepolisian

Lahirnya fatwa strategis ini tidak diputuskan secara sepihak. Demi menghasilkan produk hukum agama yang kuat, valid, dan objektif, komisi fatwa MUI Jawa Timur membangun kerja sama dan koordinasi dengan berbagai instansi penegak hukum serta kesehatan.

Langkah ini diambil guna menyelaraskan teks keagamaan dengan fakta empiris di lapangan serta sebagai bagian dari penguatan sistem deteksi dini nasional.

“Proses penyusunan fatwa ini digodok bersama dengan melibatkan BNN, BPOM, Dinas Kesehatan, aparat kepolisian, serta berbagai ahli di bidangnya. Dasar fatwa ini dirumuskan lewat kajian teks yang mendalam, konteks sosiologis, hingga klarifikasi faktual di lapangan, sehingga aspek ilmiahnya sangat kuat dan bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tutup KH Abdul Halim Soebahar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.