Diblender dan Dibakar, Kajari Fredy Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Kasus Pidana di Rohul
Nolpitos Hendri July 16, 2026 11:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PANGARAIAN - Kepala Kejaksaan (Kajari) Rohul, Fredy Feronico Simanjuntak memimpin langsung proses pemusnahan sejumlah barang bukti kasus tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara seperti di blender dan dibakar.

"Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 60 perkara tindak pidana," kata Fredy Feronico, Rabu (15/7/2026).

Kajari Fredy didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Stefano Alexander Aron Marbun, Kasi Pidum Lastarida Sitanggang, pihak Polres Rohul dan lainnya.

Perkara tindak pidana tersebut seperti perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum), serta tindak pidana terhadap harta benda (Oharda).

Barang bukti seperti narkotika jenis sabu berasal dari 23 perkara dengan total berat 91,36 gram.

Kemudian narkotika jenis daun ganja kering dari 1 perkara dengan total berat 10,71 gram. Pil ekstasi dari 1 perkara sebanyak 5 butir.

Barang bukti perkara Kamnegtibum berupa pakaian, tas, pisau, jerigen, minuman beralkohol, dan barang lainnya dari 2 perkara.

Barang bukti perkara Oharda berupa kayu, tas, keranjang, egrek, tojok, obeng, dan lainnya dari 33 perkara.

Untuk jenis narkotika sabu, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibuang.

Sedangkan daun ganja dan barang bukti lainnya dibakar dalam sebuah tong besi. Sedangkan barang bukti lainnya egrek, tojok, obeng di potong.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum terhadap setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus dirampas untuk dimusnahkan.

"Ini wujud akuntabilitas dan transparansi kita dalam pengelolaan barang bukti serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.