Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Polsek Pancoran Mas berhasil mengungkap jaringan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di puluhan tempat kejadian perkara di wilayah hukum Kota Depok.
Pengungkapan besar ini dilakukan dalam rangka Operasi Brantas yang digelar sejak tanggal 4 hingga 18 Juli 2026.
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini pihaknya berhasil mengamankan sejumlah tersangka dari empat laporan polisi yang berbeda, dengan total empat tersangka yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
Baca juga: Kejar Sindikat Curanmor Sampai ke Ciawi, Tim Resmob Polres Depok Tangkap 2 Eksekutor dan Penadah
“Jaringan R dan H beraksi di 25 TKP,” kata Hartono, Kamis (16/7/2026).
Kasus pertama yang diungkap berasal dari laporan polisi tertanggal 10 Juli 2026.
Peristiwa pencurian tersebut menimpa seorang korban yang memarkirkan sepeda motornya di halaman kantor di Jalan Raya Sawangan nomor 27, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok.
Korban yang memarkirkan kendaraannya sejak pukul 11.30 WIB baru menyadari motornya telah raib pada pukul 15.30 WIB saat hendak pulang kerja.
Dari hasil penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta keterangan para saksi, jajaran Polsek Pancoran Mas berhasil menangkap tersangka utama berinisial R yang berusia 21 tahun.
Dalam menjalankan aksinya, R tidak bekerja sendiri melainkan bersama rekannya berinisial H.
Keduanya beraksi secara bergantian dan tercatat telah melakukan pencurian di 25 tempat kejadian perkara di seluruh wilayah Depok.
Motor hasil curian tersebut kemudian dipasarkan secara langsung dengan sistem Cash on Delivery atau COD melalui media sosial.
“Tersangka A pasarkan hasil curian lewat media sosial,” ujarnya.
Kasus kedua yang berhasil diungkap melibatkan tersangka berinisial A yang berusia 25 tahun.
A ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korban berinisial IE atas pencurian yang terjadi di depan Toko Kelontong Nasril, Jalan Pala Bali, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Cipayung, Depok.
Modus yang digunakan tersangka A terbilang nekat. Ia berpura-pura hendak membeli rokok di warung kelontong tersebut, lalu melihat sepeda motor korban terparkir tanpa terkunci setang.
A langsung mendekati motor tersebut dan membobolnya menggunakan kunci letter T buatan sendiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A diketahui telah beraksi di 15 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Pancoran Mas.
Ia mengaku sudah melakukan aksi pencurian motor sejak usia 18 tahun hingga kini usianya menginjak 29 tahun.
Semua kendaraan hasil curiannya dijual secara online dengan sistem COD dengan harga berkisar antara 1,5 juta hingga 3 juta rupiah per unit.
“Satu pelaku pemula dan barang bukti yang disita,” ujarnya.
Selain para pelaku yang sudah berulang kali beraksi, polisi juga mengamankan seorang pelaku pemula berinisial Q.
Tersangka Q baru pertama kali melancarkan aksinya di wilayah Pancoran Mas dan langsung berhasil diringkus oleh petugas di lapangan.
Hingga saat ini, polisi mencatat belum ada residivis di antara para tersangka yang ditangkap.
Mereka semua kebetulan diamankan di wilayah Pancoran Mas saat jajaran kepolisian menggelar Operasi Brantas secara intensif.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor, berbagai suku cadang sepeda motor yang sudah dipreteli, serta kunci letter T yang dibuat sendiri oleh pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (m38)