Dana Desa Dikorupsi untuk Biayai Selingkuhan, Bekas Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun
Ayu Prasandi July 16, 2026 11:57 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Nazrul Hapis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara lantaran mengkorupsi dana desa senilai Rp 387 juta. Uang itu digunakan untuk seorang wanita yang merupakan selingkuhan. 

Nazrul merupakan mantan Kepala Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Sidang agenda tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat, Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026).

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 60 hari kurungan," ucap JPU.

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp387.012.800. 

"Dengan ketentuan, apabila setelah berkekuatan hukum tetap paling lama satu bulan tidak dibayar, maka harta disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan," kata dia. 

Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membrantas korupsi dan menikmati kerugian keuangan negara sebesar Rp 387 juta lebih.

"Hal meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatanya," ucap jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim Ketua Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk meyampaikan nota pembelaan (pledoi) di sidang pekan depan dan sidang ditutup.

Dalam dakwaan, kasus berawal pada tahun 2024, saat itu Nazrul Hapis selaku Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang telah dikuasai.

Terdakwa juga tidak pernah melaporkan penggunaannya dan tidak pernah mengembalikan dana desa itu ke Kas Desa.

Lebih lanjut, terdakwa menggunakan dana desa tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, terdakwa menggunakan dana desa itu membayar kuasa hukum agar membela atau mewakili terdakwa dalam permasalahan atau keributan yang terjadi di Desa Serapuh Asli.

Tidak hanya itu, terdakwa juga membayar sewa rumah yang ditempati dan membiayai kehidupan selingkuhannya bernama Nur Riza Ridhani.

Dalam menutupi penyimpangan-penyimpangan tersebut, terdakwa memerintahkan perangkat Desa Serapuh Asli yaitu saksi Muha Muhammad Sulaiman Yaqub selaku Sekretaris Desa Serapuh Asli, Ismail selaku Kaur Keuangan, Sri Wahyuni selaku Kasi Pemerintahan dan Yuliani Kartika selaku Operator. 

Terdakwa menyuruh mereka membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kwitansi dan stempel palsu agar seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan sesuai anggaran.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (PPKN) Pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp387.012.800.

(cr17/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.