Laporan Wartawan TribunJatim.com, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri kembali memperkuat komitmennya dalam perlindungan anak dengan memfasilitasi sidang penetapan wali bagi dua anak di bawah umur.
Langkah ini menjadi upaya nyata untuk memastikan anak-anak yang tidak lagi berada dalam pengasuhan orang tua kandung tetap memperoleh kepastian hukum sekaligus jaminan atas hak-hak dasarnya.
Sidang penetapan wali yang berlangsung di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG), Kamis (16/7/2026), tidak hanya memberikan legalitas kepada wali yang ditunjuk, tetapi juga menjadi dasar perlindungan terhadap berbagai hak keperdataan anak.
Mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan hingga pengelolaan harta warisan, seluruhnya dapat dijalankan secara sah berdasarkan putusan pengadilan.
Program ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam menghadirkan sistem perlindungan anak yang terintegrasi.
Prosesnya melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Sosial, DP2KBP3A, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, serta Pengadilan Agama Kabupaten Kediri untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Selain memberikan kepastian hukum, penetapan wali juga bertujuan menjamin keberlangsungan tumbuh kembang anak dalam lingkungan pengasuhan yang aman, layak, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Karena itu, setiap calon wali terlebih dahulu menjalani proses asesmen dan verifikasi secara menyeluruh sebelum diajukan ke pengadilan.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap setiap anak yang kehilangan pengasuhan orang tua tetap memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh, belajar, dan berkembang dengan perlindungan hukum yang kuat serta pendampingan yang berkelanjutan.
Baca juga: Diduga Sengaja Dibakar Mantan Suami, Rumah di Plosoklaten Kediri Ludes Dilalap Api hingga Rugi Rp1 M
Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa mengatakan, sidang perwalian tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin masa depan anak-anak yang tidak lagi dapat diasuh oleh orang tua kandungnya.
"Sidang kali ini merupakan sidang perwalian keempat yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kediri sebagai bentuk komitmen memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak," tegasnya.
Menurut perempuan yang akrab disapa Mbak Dewi itu, penetapan wali bukan hanya memberikan kepastian hukum terhadap pengasuhan anak, tetapi juga menjamin berbagai hak dasar yang harus diterima anak selama proses tumbuh kembangnya.
Hak tersebut meliputi kepastian pengasuhan, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, layanan dasar lainnya, perlindungan hak-hak keperdataan, hingga pengelolaan harta warisan secara transparan dan akuntabel.
Mbak Dewi menjelaskan, proses penetapan wali dilakukan secara ketat melalui asesmen dan verifikasi berlapis. Pemerintah memastikan setiap calon wali benar-benar memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk mengasuh anak sesuai kepentingan terbaik mereka.
"Kami melakukan asesmen dan verifikasi secara berlapis. Sebelum dibawa ke pengadilan, seluruh calon wali telah dipastikan memenuhi syarat dan benar-benar layak menjadi pengasuh anak," jelasnya.
Proses tersebut melibatkan berbagai instansi, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, hingga Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.
Dalam sidang tersebut, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri resmi mengabulkan permohonan pengangkatan wali terhadap dua anak di bawah umur. Putusan itu menjadi dasar hukum bagi wali untuk menjalankan tanggung jawab dalam memenuhi hak-hak keperdataan anak.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Wibisana Anwar, mengatakan pengangkatan wali merupakan implementasi kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.
Menurutnya, kehadiran negara diperlukan untuk memastikan anak-anak yang kehilangan pengasuhan orang tua tetap memperoleh kepastian hukum sehingga hak-hak perdata mereka tidak terabaikan.
Dengan adanya penetapan perwalian yang telah berkekuatan hukum tetap, kedua anak tersebut memiliki kepastian dalam pengurusan administrasi kependudukan, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga perlindungan terhadap pengelolaan harta warisan apabila ada.
Sementara itu, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri, Nurwulan Andadari, menegaskan pendampingan kepada anak tidak berhenti setelah putusan pengadilan diterbitkan. Pemerintah daerah bersama lintas perangkat daerah akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi anak maupun wali.
"Kondisi anak maupun wali tetap kami pantau bersama lintas perangkat daerah agar hak-hak anak benar-benar terpenuhi. Pendampingan seperti ini merupakan proses jangka panjang," kata Nurwulan.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Dinas Sosial, DP2KBP3A, serta berbagai pihak terkait, program penetapan wali ini diharapkan menjadi model perlindungan anak yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan setiap anak memperoleh haknya untuk tumbuh, belajar, dan berkembang dalam lingkungan yang aman serta mendapat pengasuhan yang layak.