TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontroversi hukum muncul ketika Kepolisian RI melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi batu bara PLTU — yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah — kepada Kejaksaan Agung.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mempertanyakan legalitas langkah tersebut.
Sementara itu, analis hukum dan politik Boni Hargens menilainya sebagai langkah taktis dan praktis untuk mencegah benturan kelembagaan.
Menurut Mahfud MD, "pelimpahan" dalam KUHAP secara normatif hanya dapat terjadi setelah suatu perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum — yakni ketika berkas penyidikan telah sempurna dan siap memasuki fase penuntutan.
Yang terjadi dalam kasus ini adalah penyerahan berkas untuk kelanjutan penyidikan, bukan pelimpahan dalam arti teknis yuridis.
Implikasinya, menurut Mahfud, proses ini berpotensi melanggar Pasal 8 dan Pasal 110 KUHAP yang mengatur mekanisme penyerahan berkas antara penyidik dan penuntut umum secara berjenjang dan terstruktur.
Analis Boni Hargens membingkai langkah Polri sebagai respons kelembagaan yang rasional, yakni mekanisme untuk menghindari benturan antarlembaga penegak hukum yang dapat merugikan proses penegakan hukum secara keseluruhan.
Dalam konteks ini, kepentingan menjaga harmoni institusional antara Polri dan Kejaksaan Agung dinilai lebih mendesak daripada kepatuhan prosedural yang kaku.
Perbedaan perspektif ini mencerminkan ketegangan klasik antara legalitas formal dan efektivitas praktis dalam sistem hukum Indonesia.
Baca juga: Polri Serahkan Emas 74 Kg dan Uang Kasus Eks Jampidsus Febrie Ke Kejagung Setelah Salat Jumat
Boni menilai perbedaan antara "pelimpahan berkas" dan "penyerahan berkas kelanjutan penyidikan" bukan sekadar semantik , melainkan ini menyangkut yurisdiksi, tanggung jawab hukum, dan validitas proses penuntutan.
Lebih lanjut, Boni menjelaskan bahwa terdapat sejumlah landasan hukum dalam sistem hukum Indonesia yang dapat digunakan untuk membenarkan keputusan Polri secara yuridis.
“Pertama adalah Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 (UU Polri). Di situ diatur bahwa Polri memiliki kewenangan diskresi dalam menentukan prioritas dan strategi penyidikan, termasuk koordinasi lintas lembaga demi efektivitas penanganan perkara —sebagai dasar keabsahan penyerahan berkas secara koordinatif,” ujar analis politik yang baru menyelesaikan Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana.
Argumen kedua adalah Pasal 38–40 UU No. 16 Tahun 2004 (UU Kejaksaan).
“Kejaksaan berwenang melakukan koordinasi dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu. Oleh karenanya, penyerahan berkas dapat dikonstruksikan sebagai koordinasi antaraparat penegak hukum (criminal justice system) yang sah secara hukum,” lanjut Boni.
Menurut dia dalam sistem peradilan pidana Indonesia, jaksa berperan sebagai dominus litis alias penguasa perkara.
Penyerahan berkas kepada kejaksaan dapat dimaknai sebagai bentuk pelibatan jaksa dalam proses penyidikan, yang justru memperkuat legalitas penuntutan di kemudian hari.
Sistem Peradilan Pidana Indonesia mengedepankan keterpaduan antarsubsistem (Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas).
Baca juga: Dampak Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Prabowo, Pengamat: Ujung Tombak Presiden Diganyang
Langkah Polri dapat diargumentasikan sebagai manifestasi koordinasi SPP yang diamanatkan oleh asas-asas umum hukum acara pidana.
Argumen terkuat bagi Polri, menurut Boni, adalah membingkai penyerahan ini bukan sebagai "pelimpahan teknis" dalam KUHAP, melainkan sebagai koordinasi institusional antarpenegak hukum yang didukung oleh UU Polri, UU Kejaksaan, dan prinsip SPP terpadu sehingga tidak diharuskan tunduk pada persyaratan P21 sebagaimana diatur dalam KUHAP.