TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barang bukti emas dan uang tunai kasus eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/6/2026) siang.
Polri menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan di antaranya dokumen, telepon genggam, uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp 259.159.000.
Selanjutnya dalam penggeledahan di sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik Polri mengamankan 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar.
Kemudian, dalam penggeledahan di sebuah rumah kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa barat penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp 100 juta, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun brankas.
Barang bukti tersebut akan diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung seiring telah dilakukannya pelimpahan berkas perkara eks Jampidsus ke Kejagung pada Kamis (16/7/2026) siang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan Polri dan Kejaksaan Agung akan menggelar jumpa pers setelah pelimpahan barang bukti dan tersangka pada Jumat siang.
Baca juga: Dampak Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Prabowo, Pengamat: Ujung Tombak Presiden Diganyang
"Barang bukti dan tersangka (diserahkan-red) habis salat Jumat dilanjut rilis gabungan," ucap Kombes Victor kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PLTU PLN, Asabri, dan Krakatau Steel, Polri sudah menetapkan dua tersangka yakni eks Jampidsus Febri Adriansyah dan dan pihak swasta bernama Don Ritto.
Namun, Polri hanya baru menahan tersangka Don Ritto dalam kasus ini.
Don Ritto ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Baca juga: Polri Limpahkan Berkas Kasus Febri Adriansyah ke Kejagung, Barang Bukti Akan Diserahkan Jumat Siang
Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim gabungan menggeledah 13 lokasi pada Rabu (8/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026) malam.
Buntut menyeruaknya kasus tersebut, Febrie Adriansyah pun mundur dari jabatan Jampidsus dan digantikan Plt Jampidsus Rudi Margono yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Kasus tersebut pun sempat menimbulkan ketegangan antara Polri dan Kejaksaan.
Hingga akhirnya Kejaksaan Agung bersama Polri menggelar jumpa pers di Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Turut hadir pula dalam kesempatan tersebut pimpinan Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Dalam konferensi pers tersebut diumum perkara dugaan korupsi yang menjerat Febri Adriansyah sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap suasana penuh ketegangan saat DPR hadir dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Menurut Habiburokhman, atmosfer pertemuan tersebut memperlihatkan besarnya perhatian kedua institusi terhadap perkara yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Waktu kita pertemukan saja wajahnya tegang-tegang semua. Yang Polisi tegang, yang Jaksa tegang," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Melihat kondisi tersebut, pihaknya memilih mengambil peran sebagai mediator agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antarlembaga penegak hukum.
"Kita coba, ya sudah. Kita kan harus mengambil keputusan. Namanya ada masalah begini harus diselesaikan. Kita cari solusi yang terbaik," ujarnya.
Legislator Gerindra itu mengatakan, DPR ingin memastikan hubungan antara Polri dan Kejaksaan tetap terjaga sehingga proses penegakan hukum tidak terganggu.
"Kalau kita paksakan lalu timbul konflik antar institusi, yang rugi kita semua juga," katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keputusan menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung menjadi tantangan tersendiri bagi institusi tersebut.
Karena itu, Habiburokhman meminta Jaksa Agung membentuk tim penyidik baru yang tidak memiliki hubungan langsung dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Kalau bisa tim yang akan menyidik kasus ini jangan sampai terafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama," ujarnya.
Menyikapi saran tersebut, Kejaksaan Agung pun membentuk tim khusus untuk mengusut tiga kasus korupsi Febrie.
Selain membentuk tim khusus, Kejagung nantinya juga akan mendapat supervisi dari KPK untuk mengawal penyidikan perkara tersebut.
Berikut susunan tim khusus yang bertugas menyidik kasus Febrie Adriansyah:
Kejaksaan Agung pun saat ini telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi Febrie Adriansyah.
Adapun tiga Sprindik baru yang telah diterbitkan itu yakni Sprindik nomor 43 terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Krakatau Steel, Sprindik nomor 44 terkait kasus korupsi PLTU PLN dan Sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI.