Menjaga Kehormatan TNI, Menuntaskan Amanah Wakaf Tanah Blang Padang
Safriadi Syahbuddin July 17, 2026 12:25 AM

Oleh: M Shabri Abd Majid*)

Lebih dari setahun telah berlalu sejak Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengirim Surat Nomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat itu meminta penyelesaian status Blang Padang, lahan sekitar 8,9 hektare di jantung Banda Aceh yang diyakini sebagai wakaf Sultan Iskandar Muda bagi kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.

Permintaan itu tidak berdiri di atas cerita lisan. Pemerintah Aceh membawa catatan Kesultanan, buku K.F.H. Van Langen terbitan 1888, peta kolonial, manuskrip, riwayat Blang Punge, dan dokumen hasil penelusuran di Belanda. Melalui Rekomendasi Nomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, MUI Pusat mendukung pengembalian pengelolaannya kepada nazhir Masjid Raya.

Baru-baru ini, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden menugaskannya mencari jalan keluar dan berdialog dengan para pihak. Yusril kemudian menawarkan mekanisme isbat wakaf agar bukti sejarah dapat diuji secara terbuka di pengadilan. Penugasan ini merupakan iktikad baik yang patut didukung, dituntaskan, dan dikawal bersama (Serambi Indonesia, 13 Juli 2026).

Namun, sengketa ini telah berlarut sejak awal kemerdekaan. Republik berhasil membebaskan tanah air dari Jepang dan Belanda, tetapi lebih dari delapan dekade kemudian belum mampu menuntaskan status satu bidang tanah di jantung Banda Aceh. Tanah air telah merdeka, tetapi amanah wakafnya masih terbelenggu kabut administrasi warisan masa lalu.

TNI AD berpegang pada keputusan Menteri Keuangan tahun 2021 yang menempatkan Kementerian Pertahanan sebagai pengguna barang. Namun, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan Blang Padang belum bersertifikat. Pencatatan sebagai Barang Milik Negara menjelaskan siapa yang menggunakan aset, tetapi tidak otomatis membuktikan dasar hak atas tanah.

Bukti telah tersedia, MUI telah bersikap, pemerintah telah merespons, dan jalan hukum telah terbuka. Apa lagi yang ditunggu negara: tambahan bukti, atau keberanian menuntaskan amanah yang tertunda sejak Republik dilahirkan?

Amanah Allah, Bukan Aset Bebas

Dalam Islam, harta wakaf tidak lagi menjadi milik bebas manusia. Pokoknya ditahan, manfaatnya dialirkan bagi ibadah dan kemaslahatan. Pemerintah bukan pemilik bebasnya. TNI bukan pemilik bebasnya. Bahkan nazhir hanyalah penjaga amanah.

UU Nomor 41 Tahun 2004 menegaskan bahwa wakaf tidak dapat dibatalkan; tanah yang telah maupun belum terdaftar dapat menjadi harta wakaf; dan wakaf yang lahir sebelum regulasi modern tetap diakui. Karena itu, wakaf Kesultanan Aceh tidak dapat ditolak hanya karena Sultan Iskandar Muda tidak meninggalkan akta ikrar dalam format abad ke-21. Hukum tidak boleh menuntut orang yang hidup empat abad lalu mengisi formulir yang baru diciptakan hari ini.

Bukti yang Saling Mengunci

Van Langen mencatat Blang Padang bersama Blang Poengai—kini Blang Punge—sebagai oemong sara, tanah yang hasilnya diperuntukkan bagi pelayanan Masjid Raya Baiturrahman serta tidak boleh dijual atau diwariskan. Catatan itu terbit jauh sebelum Republik berdiri.

Blang Punge menjadi pembanding paling tajam. Keduanya disebut dalam sumber sejarah yang sama, tetapi Blang Punge telah disertifikatkan sebagai wakaf Masjid Raya, sedangkan Blang Padang tetap menggantung. Apakah hukum menjadi berbeda karena Blang Padang berada di jantung kota dan jauh lebih strategis? Jika sejarahnya sama, status hukumnya tidak boleh berubah hanya karena harga tanahnya berbeda.

Benar, Van Langen bukan sertifikat, peta kolonial bukan putusan hakim, dan rekomendasi MUI bukan penetapan hak. Namun, ketika semuanya bertemu dengan manuskrip, bukti Blang Punge, surat gubernur, dan keterangan ahli, terbentuk rantai bukti yang terlalu kokoh untuk disapu oleh satu cap administrasi.

Negara harus membuka rantai haknya sendiri: apa yang diserahkan KNIL kepada militer Indonesia—tanah, bangunan, fasilitas, atau sekadar penggunaannya? Kapan Blang Padang dicatat sebagai aset negara dan berdasarkan alas hak apa? Negara tidak cukup menunjukkan dokumen terakhir; negara harus menjelaskan asal-usul sejak awal.

BLANG PADANG - Foto dokumentasi Serambi Indonesia memperlihatkan warga Shalat Idul Fitri di Lapangan Blangpadang Banda Aceh pada tahun 2023.
BLANG PADANG - Foto dokumentasi Serambi Indonesia memperlihatkan warga Shalat Idul Fitri di Lapangan Blangpadang Banda Aceh pada tahun 2023. (SERAMBINEWS.COM/HENDRI)

Menjaga Kehormatan TNI

Pemeriksaan terbuka atas status Blang Padang bukan serangan terhadap TNI. Justru penyelesaian yang tunduk kepada hukum merupakan cara terbaik menjaga kehormatan TNI.

UU Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan TNI sebagai alat pertahanan negara. Pasal 7 menempatkan tugas pokok TNI pada penegakan kedaulatan, pertahanan keutuhan wilayah, dan perlindungan terhadap segenap bangsa—termasuk jiwa, kemerdekaan, dan harta benda warga negara. Pasal 8 menempatkan tugas Angkatan Darat pada pertahanan matra darat, bukan menetapkan pemilik tanah sipil.

Ketika UU TNI menyebut “membantu tugas pemerintahan di daerah”, kata kuncinya adalah membantu—bukan mengambil alih kewenangan ATR/BPN, Kementerian Agama, BWI, atau pengadilan. Kehormatan TNI tidak ditentukan oleh lamanya tanah digunakan, melainkan oleh keberaniannya tunduk kepada hukum. Jika Blang Padang terbukti sebagai wakaf, membantu memulihkan statusnya bukan kekalahan, melainkan kemenangan moral.

Jika terbukti sebagai wakaf, TNI tidak perlu menjadi pemegang hak atas Blang Padang untuk tetap mengabdi di atasnya.
Lapangan itu tetap dapat digunakan untuk upacara kenegaraan, olahraga, mitigasi bencana, dan kegiatan sosial melalui perjanjian dengan nazhir.

Tim Terpadu, Tenggat Tegas

Presiden harus membentuk Tim Terpadu Penyelesaian Blang Padang melalui keputusan resmi, bukan panitia seremonial. Tim pusat dipimpin menteri koordinator bidang hukum dengan melibatkan kementerian terkait, ATR/BPN, TNI, dan BWI. Di Aceh, tim dipimpin Gubernur bersama Forkopimda, lembaga wakaf, ulama, nazhir Masjid Raya, para ahli, akademisi, dan masyarakat sipil.

Tugasnya hanya tiga: membuka bukti, melakukan mediasi berbatas waktu, dan menyiapkan isbat jika mufakat gagal. Tim harus dibentuk paling lambat 30 hari setelah usulan resmi diterima. Dalam 90 hari sejak bekerja, dokumen, pengukuran, verifikasi, dan mediasi harus selesai. Jika gagal, perkara isbat wajib didaftarkan sebelum akhir 2026.

Selama proses berlangsung, harus berlaku moratorium atas pembangunan, pengalihan, perubahan fungsi, dan penerbitan hak baru. Koreksi BMN, sertifikasi wakaf, penyerahan kepada nazhir, dan rencana pengelolaan wajib tuntas paling lambat 31 Desember 2027. Tidak boleh ada lagi frasa “sedang dikaji” tanpa keputusan dan batas waktu.

Kembalikan, Lalu Hidupkan

Jika terbukti sebagai wakaf, Blang Padang tidak cukup dikembalikan. Ia harus dihidupkan. UU Wakaf mewajibkan nazhir mengadministrasikan, melindungi, mengelola, dan mengembangkannya secara produktif.

Produktif bukan berarti membeton lapangan. Blang Padang dapat tetap menjadi ruang hijau, taman sejarah, pusat pendidikan Islam, tempat olahraga, lokasi upacara, dan titik evakuasi bencana. Pemanfaatan ekonomi terbatas dapat diarahkan bagi pemeliharaan Masjid Raya, beasiswa, fakir miskin, kesehatan, dan pemberdayaan umat.

Nazhir wajib transparan dan diaudit. Wakaf tidak boleh berpindah dari penguasaan negara yang dipersoalkan kepada pengelolaan umat yang tertutup. Membiarkannya tidur tanpa kepastian dan manfaat bukan sikap netral; ia dapat menjadi pengabaian terhadap amanah Allah. Beban terberat berada pada mereka yang mengetahui dan berwenang, tetapi memilih diam.

Monument Pesawat Seulawah RI 001, sebagai situs pesawat pertama yang dimiliki Indonesia saat awal-awal kemerdekaan berdiri di sudut Lapangan Blang Padang, Kota Banda Aceh.
Monument Pesawat Seulawah RI 001, sebagai situs pesawat pertama yang dimiliki Indonesia saat awal-awal kemerdekaan berdiri di sudut Lapangan Blang Padang, Kota Banda Aceh. (SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR)

Blang Padang harus tuntas saat Mualem masih menjadi Gubernur dan Prabowo masih menjadi Presiden. Kedekatan politik keduanya bukan bukti kepemilikan dan tidak boleh mengintervensi pengadilan, tetapi harus menjadi jembatan penyelesaian.
Blang Padang tidak boleh selamanya menjadi wakaf dalam sejarah, BMN dalam pembukuan, tanah tanpa sertifikat dalam pertanahan, dan sengketa dalam ingatan rakyat.

Menjaga kehormatan TNI berarti membuka bukti dan tunduk kepada hasil hukum. Menuntaskan amanah wakaf berarti memulihkan statusnya jika terbukti, melindunginya, lalu menghidupkan manfaatnya.

Bentuk timnya, buka buktinya, putuskan statusnya, dan hidupkan manfaatnya—sebelum tanah wakaf yang dibiarkan tidur berubah menjadi dosa kolektif yang diwariskan dari satu pemerintahan kepada pemerintahan berikutnya.

*) PENULIS adalah Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh dan Ketua Dewan Syariah Aceh (DSA). Email: mshabri@usk.ac.id

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.