Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan cara pemberian prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dalam Undang-Undang Minerba harus dengan parameter yang jelas agar pengelolaan pertambangan di tanah air sesuai mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Penegasan itu tertuang dalam putusan perkara nomor 160/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang menyoal frasa "dengan cara lelang" atau "dengan cara prioritas’" untuk pemberian WIUP mineral logam dan batubara kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah atau badan usaha yang dimiliki organisasi keagamaan.

"Dengan dilandasi semangat pemerataan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, maka pemerintah dalam melakukan kebijakan afirmatif pemberian prioritas dimaksud hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis.

Enny menyebut parameter yang jelas tersebut haruslah melalui proses penilaian objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung.

"Selain itu diperlukan komitmen yang jelas terutama untuk menghindari terjadinya kerusakan lingkungan dalam pengelolaan Minerba," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan cara pemberian prioritas WIUP dalam norma Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba tidak ditentukan secara jelas cara penentuan pemberian prioritas oleh pemerintah.

Dengan demikian, Mahkamah menilai terbuka ruang penilaian yang luas dan cenderung subjektif dalam memberikan diskresi untuk menentukan lembaga, badan, entitas yang akan diberikan WIUP tersebut.

Menurut Mahkamah, cara lelang dan prioritas dimaksud tidak dapat diterapkan secara bersama-sama karena cara yang satu niscaya meniadakan atau menegasikan cara lainnya.

"Lelang yang kompetitif dan berkeadilan secara prosedural tidak dapat tercapai apabila ada pihak peserta yang seharusnya mengikuti lelang, namun kemudian memperoleh jalur prioritas atau di luar lelang. Demikian pula sebaliknya dan seterusnya," ujar Enny.

Enny juga menegaskan, walaupun dengan menggunakan jalur pemberian prioritas tidak semua pemohon izin dapat dipastikan akan memperoleh WIUP karena keterbatasan wilayah pertambangan.

Dikarenakan ketiadaan parameter yang jelas dalam pemberian WIUP jalur prioritas sebagaimana yang didalilkan para pemohon sehingga tidak terdapat jaminan bahwa pemberian WIUP akan memberikan dampak baik bagi kesejahteraan atau kemakmuran.

Padahal WIUP secara prioritas tersebut diberikan dengan pertimbangan harus berdampak pada koperasi, usaha kecil menegah yang diberdayakan fungsi ekonomi dan organisasi kemasyarakatan keagamaan yang dapat tumbuh dengan kuat serta ekonomi di daerah dapat meningkat dan tumbuh dengan baik sebagaimana maksud yang terkandung dalam norma Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (3) UU Minerba.

"Dalam batas penalaran yang wajar semestinya dilakukan seleksi tertentu dalam jalur prioritas WIUP agar dapat terwujud keadilan dan perlakuan yang sama bagi semua pihak yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan WIUP," kata Enny.

Alasannya, lanjut dia, tidak semua pemohon WIUP berada pada level kemampuan atau kapasitas yang setara untuk berkompetisi pada usaha pertambangan.

Mahkamah juga menegaskan bahwa kebijakan afirmatif berupa pemberian prioritas harus tetap berada dalam semangat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang diwujudkan dalam bentuk evaluasi secara berkala.

Apabila pelaksanaan dari izin yang diberikan secara prioritas terbukti melanggar prinsip-prinsip pemberian izin sebagaimana dimaksud di atas dan menimbulkan kerugian serta kerusakan lingkungan, maka izin yang telah diberikan tersebut harus ditinjau kembali atau dicabut agar tidak menimbulkan kerugian di masyarakat, termasuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Dalam putusannya, Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan menyatakan frasa "dengan cara pemberian prioritas" dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Minerba inkonstitusional.

"Oleh karena itu frasa "dengan cara pemberian prioritas" dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Minerba harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," ucap Enny.

Frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dengan cara pemberian prioritas yang dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta merta sebagai tindakan penunjukan langsung".