TRIBUNJAKARTA.COM - Nama bayi Muhammad MBG Subianto asal Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, belum dapat dicatat dalam dokumen kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo menyatakan kendala tersebut bukan terletak pada makna nama, melainkan karena unsur "MBG" masih dianggap sebagai singkatan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menjelaskan pencatatan nama mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan tersebut, salah satu ketentuannya adalah nama tidak boleh ditulis dalam bentuk singkatan.
"Kalau kami sebenarnya bukan masalah arti MBG-nya, tetapi kembali ke regulasi. Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan itu tidak boleh disingkat," kata Dwi, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, unsur "MBG" pada nama Muhammad MBG Subianto masih dikategorikan sebagai singkatan karena hanya terdiri atas huruf konsonan sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.
Selain itu, aturan juga mengharuskan nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak menimbulkan multitafsir, terdiri atas minimal dua kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi, serta tidak menggunakan angka maupun tanda baca.
Meski demikian, Disdukcapil menegaskan tidak melarang orangtua memberikan nama kepada anaknya. Pihaknya hanya memberikan edukasi agar nama yang dipilih memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.
Sebagai solusi, Disdukcapil menawarkan beberapa alternatif agar makna nama yang diinginkan keluarga tetap dapat dipertahankan.
Salah satunya adalah menjadikan MBG sebagai inisial dari rangkaian nama lengkap.
"Kalau kita mau MBG kan dipakai inisial saja. Misalkan Muhammad mewakili M-nya, kemudian Subianto kita ambil Biantonya saja, kan sudah dapat B. G-nya misalkan mau Gilang atau Gibran, terserah," ujar Dwi.
Alternatif lainnya, singkatan tersebut dapat ditulis menjadi satu kata agar mudah dibaca.
"Misalkan ditulis saja E, M, B, E, G, E. Itu nggak masalah karena sudah kebaca Embege. Kalau Mbg dibacanya bagaimana nggak bisa," jelasnya.
Menurut Dwi, usulan tersebut hanya bersifat alternatif dan tidak mengubah hak orangtua dalam menentukan nama anak.
Disdukcapil menegaskan keputusan akhir mengenai nama tetap menjadi hak penuh orangtua.
"Kami tetap menghargai bahwa hak untuk memberikan nama adalah hak penuh orang tua," ujar Dwi.
Sementara itu, ibu bayi, Yuharni, mengaku menerima masukan dari Disdukcapil. Namun, keputusan terkait nama putranya masih akan dibahas bersama sang suami yang saat ini berada di luar kota.
Disdukcapil juga menyatakan siap memfasilitasi apabila keluarga memutuskan mengubah nama sebelum akta kelahiran diterbitkan.
Selain itu, Disdukcapil mengingatkan pentingnya memilih nama yang tidak mudah dipelesetkan agar tidak berpotensi memicu perundungan terhadap anak di kemudian hari.