Bantah Narasi KPK, Kuasa Hukum Ardito Wijaya Ungkap 2 Poin Krusial di Persidangan
Noval Andriansyah July 17, 2026 01:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ahmad Handoko, kuasa hukum Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya, membeberkan dua poin krusial yang berhasil diklarifikasi oleh para saksi untuk mematahkan tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Baca juga: Eks Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Disebut Saksi Tak Pernah Urus Proyek

Dua poin penting tersebut berkaitan langsung dengan keabsahan uang tunai Rp50 juta yang disita di rumah dinas, serta sumber dana asli yang digunakan kliennya untuk melunasi utang pilkada.

Fakta baru tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan suap fee proyek yang menjerat Ardito Wijaya di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/7/2026).

Selain Ardito, sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) ini juga mendudukan tiga terdakwa lain, yakni eks anggota DPRD Lamteng Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito), dan eks Plt Kepala Bapenda Lamteng Anton Wibowo.

Uang Rp50 Juta Dana Operasional Resmi

Ahmad Handoko menjelaskan, uang tunai Rp50 juta yang disita penyidik KPK dari rumah dinas bupati dipastikan bukan uang suap atau gratifikasi.

Hal ini diperkuat oleh kesaksian Kepala Bagian (Kabag) Protokol dalam persidangan.

"Saksi dari Kabag Protokol telah menguraikan dan menerangkan bahwa uang Rp50 juta yang disita di rumah dinas itu bersumber dari dana operasional resmi bupati yang memiliki dasar hukum yang jelas," terang Handoko saat diwawancarai di depan ruang sidang Garuda, Kamis (16/7/2026).

Pelunasan Utang Pilkada dari Jual Aset

Poin krusial kedua yang diungkap pihak kuasa hukum adalah bantahan keras terhadap narasi KPK yang menyebutkan, Ardito melunasi utang Pilkada menggunakan uang hasil fee proyek.

Fakta di persidangan menunjukkan bahwa pelunasan utang di bank tersebut menggunakan sumber dana yang sah dan legal dari kantong pribadi keluarga.

Hal ini dibongkar langsung oleh ibu kandung Ardito Wijaya yang hadir memberikan kesaksian.

"Ibu kandung dari Pak Ardito menerangkan langsung bahwa pembayaran utang pilkada itu bersumber dari penjualan aset tanah dan perhiasan milik keluarga."

"Keterangan ini juga dikuatkan oleh kesaksian pihak-pihak pembeli aset tersebut," tegas Handoko.

Dengan terungkapnya fakta-fakta ini, Handoko kembali menegaskan, tuduhan KPK mengenai adanya aliran dana fee proyek untuk membayar utang pribadi bupati nonaktif tersebut sama sekali tidak terbukti dan tidak benar.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.