Segera Disidangkan di Semarang, Fadia Arafiq Dipindahkan ke Lapas Bulu
M Syofri Kurniawan July 17, 2026 06:14 AM

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan, Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

“Dengan pelimpahan perkara ini maka proses penegakan hukum telah memasuki tahapan persidangan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/7/2026). 

Budi mengatakan, JPU KPK akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum.

Dia mengatakan, JPU KPK juga telah memindahkan penahanan Fadia dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang atau Lapas Bulu.

Pemindahan itu untuk mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan. 

“KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ujarnya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, pada 4 Maret silam.

Sejak tanggal yang sama, KPK menahan Fadia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), mengikuti proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, mengarahkan bawahan untuk memenangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya. 

KPK mengungkapkan, Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan. 

Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. 

Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya Rp 22 miliar.

Sisanya antara lain dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi). (Kompas.com/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.