TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Pengadilan Agama (PA) Pasangkayu mencatat ratusan perkara yang masuk sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Dari total 295 perkara yang diterima, kasus perceraian masih mendominasi dengan faktor ekonomi sebagai penyebab utama.
Hal tersebut disampaikan Hakim Pengadilan Agama Pasangkayu, Fanidio M.A. Sugiarto, saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Pasangkayu, Jumat (17/7/2026).
Fanidio menjelaskan, selama enam bulan pertama tahun 2026 terdapat 295 perkara yang diterima PA Pasangkayu.
Baca juga: SMART-TBC Resmi Diluncurkan di Pasangkayu, Sekda: Percepat Penanganan Kasus Tuberkulosis
Baca juga: Pemprov Sulbar Serahkan KUA-PPAS 2027 ke DPRD, Kebijakan Fiskal & Prioritas Pembangunan Siap Dibahas
Rinciannya, 188 perkara kontentius atau perkara sengketa, serta 107 perkara voluntair atau permohonan.
"Dari seluruh perkara yang masuk, perkara perceraian masih menjadi yang paling mendominasi. Hingga saat ini juga masih ada sekitar 30 perkara yang sedang berjalan dan masih dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim," ujarnya.
Berdasarkan data PA Pasangkayu, cerai gugat atau gugatan perceraian yang diajukan istri menjadi perkara terbanyak dengan 125 perkara.
Sementara cerai talak atau permohonan cerai yang diajukan suami tercatat 59 perkara.
Selain perkara perceraian, PA Pasangkayu juga menangani 63 perkara isbat nikah, 19 perkara dispensasi kawin, 12 perkara asal usul anak, 7 perkara penetapan ahli waris, 2 perkara waris, 2 perkara perwalian, 3 perkara perbaikan buku nikah, serta masing-masing 1 perkara harta bersama, pencabutan kuasa orang tua, dan wali adhol.
Fanidio mengatakan, tingginya angka perceraian di Kabupaten Pasangkayu dipengaruhi oleh berbagai faktor. Namun, persoalan ekonomi masih menjadi penyebab yang paling dominan.
"Faktor ekonomi menjadi penyebab utama pasangan suami istri mengajukan perceraian. Kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga sering memicu konflik yang berujung pada gugatan cerai," katanya.
Selain masalah ekonomi, penyebab perceraian lainnya juga cukup beragam.
Berdasarkan data PA Pasangkayu, 27 perkara dipicu karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya, sedangkan 56 perkara disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.
Kemudian terdapat 6 perkara yang dipicu kebiasaan mabuk, 2 perkara akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 1 perkara karena perjudian, serta 1 perkara yang disebabkan murtad atau perpindahan agama.
Menurut Fanidio, berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa perceraian tidak hanya dipicu oleh satu faktor, melainkan akumulasi berbagai masalah yang terjadi dalam rumah tangga.
Ia berharap pasangan suami istri yang menghadapi persoalan keluarga dapat lebih mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum memutuskan berpisah.
"Pengadilan selalu mengedepankan proses mediasi terlebih dahulu. Harapannya, apabila masih ada peluang untuk mempertahankan rumah tangga, maka dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada perceraian," tutupnya.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan