TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari meringkus seorang ayah berinisial IL (35) atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya.
IL yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian ini ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Aksi bejat pelaku menyetubuhi anak kandung ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Tepatnya sejak 2023, saat korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD), hingga kini menginjak kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengonfirmasi penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
Baca juga: Diduga Setubuhi Anak Perempuan 12 Tahun, Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi, Pelaku Akui Perbuatan
"Benar, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah mengamankan terduga pelaku berinisial IL di kediamannya di Kecamatan Kadia," ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Kompol Malau menambahkan bahwa kasus asusila ini terungkap setelah ibu korban atau istri pelaku berinisial S (34) menaruh curiga dan menginterogasi korban yang diberi nama samaran Mawar (12).
Kepada ibunya, korban menceritakan salah satu kejadian memilukan yang dialaminya sekitar Juni 2026 lalu.
Saat itu, korban tengah bermain ponsel di dalam kamarnya.
Tiba-tiba pelaku memanggil korban masuk ke dalam kamarnya, lalu menarik paksa korban ke atas kasur.
Baca juga: Vokalis Band di Kendari Diduga Setubuhi Anak Tirinya Sejak 2024, Kedok Terbongkar Lewat DM Instagram
Di bawah ancaman kekerasan, pelaku kemudian menyetubuhi anak kandungnya tersebut.
Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak mengadu kepada ibunya.
"Jangan kau kasih tahu mamamu, kalau sampai tahu saya bunuh kamu itu," kata Kompol Malau menirukan ucapan ancaman pelaku kepada korban.
Setelah menerima laporan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, polisi langsung bergerak cepat.
Dipimpin Tim URC Buser77, pelaku IL akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di sekitar tempat tinggalnya.
Baca juga: Kakek di Wolasi Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Setubuhi Cucu Kandung Usia 5 Tahun Ditangkap Polisi
Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku IL mengakui seluruh perbuatannya.
Mirisnya, pelaku mengaku nekat melampiaskan nafsu syahwatnya kepada sang anak kandung setiap kali permintaannya ditolak oleh sang istri.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di dalam rumah tempat tinggal mereka. Aksi tersebut kerap dilakukan pelaku setiap kali ia ditolak melakukan hubungan badan oleh istrinya," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Kepahiang ini.
Saat ini, pelaku IL telah diamankan di Markas Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)