TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri merespons pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) terkait usulan sertifikasi HAM dalam mekanisme kenaikan pangkat (UKP) anggota Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Edizzon Isir mengatakan, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat, sertifikasi HAM belum diatur secara eksplisit sebagai syarat administratif kenaikan pangkat.
Namun, kata Johnny, secara substantif pemahaman dan implementasi nilai-nilai HAM telah menjadi bagian dari penilaian terhadap personel Polri.
"Dalam prosedur kenaikan pangkat anggota Polri sesuai Perkap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat, sertifikasi HAM tidak disebutkan secara eksplisit sebagai prasyarat kenaikan pangkat. Namun secara substantif, kenaikan pangkat seorang anggota Polri ditentukan oleh pemahaman dan implementasi penghormatan nilai-nilai HAM yang secara implisit diwujudkan dalam penilaian SKHP dan penilaian SMK," ujar Johnny dalam keterangan, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, Polri selama ini telah menanamkan nilai-nilai HAM melalui kurikulum pendidikan di seluruh jenjang.
Mulai dari pendidikan pembentukan seperti Akademi Kepolisian (Akpol), SIPSS, dan SPN hingga pendidikan pengembangan seperti STIK, Sespimma, Sespimmen, Sespimti, serta pendidikan kejuruan dan pelatihan.
Menurutnya, materi HAM telah diajarkan secara sistematis di Akpol sejak awal 2000-an sebagai mata kuliah tersendiri.
Materi tersebut meliputi konsep dasar HAM, instrumen HAM nasional dan internasional, prinsip penggunaan kewenangan kepolisian, perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi, hingga implementasi HAM dalam penegakan hukum.
Selain pembelajaran di kelas, Polri juga menerapkan metode case based learning, problem based learning, simulasi penggunaan kekuatan (use of force), role play, dan analisis kasus nyata agar para taruna mampu mengimplementasikan prinsip HAM dalam setiap pengambilan keputusan di lapangan.
Untuk memperkuat substansi pembelajaran HAM, Akpol juga bekerja sama dengan Komnas HAM, ICRC, JCLEC, dan PUSHAM UII.
Irjen Johnny menilai masukan publik mengenai sertifikasi HAM merupakan hal yang relevan dalam pengembangan kompetensi sumber daya manusia Polri.
Meski bukan syarat administratif otomatis untuk kenaikan pangkat, sertifikasi maupun pemahaman yang mendalam mengenai HAM dinilai penting sebagai nilai tambah dalam pendidikan pengembangan, seperti Sespim dan pendidikan spesialisasi lainnya.
Selain itu, implementasi prinsip HAM juga menjadi salah satu indikator dalam Sistem Manajemen Kinerja (SMK) yang memengaruhi penilaian profesionalisme dan etika anggota sebagai dasar kelayakan usulan kenaikan pangkat.
Ia menambahkan, sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, penguatan kompetensi HAM diharapkan membuat setiap anggota mampu mengedepankan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan kepolisian, serta memiliki kompetensi dalam menangani perkara yang sensitif terhadap perlindungan HAM.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan pihaknya menyiapkan kebijakan sertifikasi HAM sebagai prasyarat wajib untuk kenaikan jabatan dan pangkat bagi personel TNI, Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rencana ini disampaikan Pigai saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Kebijakan sertifikasi ini ditargetkan menyasar berbagai tingkatan struktural di institusi keamanan negara maupun kementerian dan lembaga pemerintahan. Langkah itu diambil agar memperkuat kepatuhan terhadap hak asasi manusia di lingkungan pelayanan publik dan aktor negara.
"Kami kan akan melakukan sertifikasi TNI, Polri, kemudian juga perusahaan, kemudian kementerian lembaga, bahkan sampai eselon 2 sampai eselon 1 di kementerian lembaga kita harus baru syarat sertifikasi HAM sebagai prasyarat tunai jabatan," ujar Pigai.
Secara spesifik di institusi kepolisian, Pigai menegaskan kewajiban kepemilikan sertifikasi tersebut akan diberlakukan mulai dari pimpinan tingkat wilayah hukum terkecil hingga daerah.
Hal ini dirancang agar menjadi instrumen penyaring baku bagi promosi karier para perwira.
"Mulai dari Kapolsek, Kapolres, Kapolda, itu salah satu prasyarat yang akan naik juga adalah sertifikasi," kata Pigai.
Mantan Komisioner Komnas HAM ini optimistis bahwa penerapan regulasi baru tersebut akan membawa perubahan besar pada perilaku aparat di lapangan.
Sebab, HAM sebagai salah satu penentu kenaikan pangkat dinilai efektif menekan angka pelanggaran oleh pejabat publik.
"Oleh karena itu ketika kita menerapkan kriteria atau prasyarat hak asasi manusia itu sebagai syarat naik jabatan dan pangkat, maka sistem kepatuhan HAM itu dampaknya akan terasa di lapangan karena semua pejabat-pejabat pemerintahan atau aktor negara takut melakukan pelanggaran," jelasnya.
Kendati demikian, Pigai menyadari kementerian baru yang dipimpinnya masih memerlukan waktu untuk merampungkan seluruh aturan pelaksana.
Saat ini, instansinya tengah fokus mematangkan landasan hukum agar kebijakan tersebut memiliki payung regulasi yang kuat.
"Itu nanti akan, tapi oleh karena itu terakhir saya ingin sampaikan bahwa hari ini berbagai aturan kami sedang proses karena kami ini bayi yang baru lahir tapi landasan-landasan yang memayungi kami untuk melaksanakan kerjanya sedang kita proses," pungkasnya.