TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Misteri penemuan kerangka manusia di perkebunan pohon jati di Kampung Cimahi, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Polisi memastikan kerangka tersebut merupakan Eka Maryani (33), warga Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, yang menjadi korban pembunuhan.
Pelaku berinisial H alias Delon (42), warga Kecamatan Sagaranten, telah ditangkap.
Kepala Polres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, pembunuhan itu dipicu persoalan utang piutang antara korban dan pelaku.
"Modus kejahatan ini berawal dari adanya perselisihan terkait masalah uang. Perselisihan tersebut kemudian memicu pelaku melakukan kekerasan (yang berujung pada kematian korban),” kata Samian dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Jumat (17/7/2026).
Menurut Samian, perselisihan tersebut berujung cekcok sebelum Delon memukul kepala korban menggunakan botol kaca dan batu.
Peristiwa itu terjadi di area perkebunan pohon jati pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga milik Eka, termasuk telepon seluler dan sepeda motor.
"Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan botol kaca, batu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban, pakaian pelaku, satu unit telepon genggam milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban yang sempat dikuasai dan digadaikan oleh pelaku, serta perhiasan milik korban,” ungkap Samian.
Atas perbuatannya, Delon dijerat Pasal 458 ayat (3) dan/atau ayat (1), subsider Pasal 479 ayat (3), subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“"Kami masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh. Seluruh alat bukti yang telah kami amankan akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan," tutup Samian.
Berawal dari penemuan kerangka
Sebelumnya, warga Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, menemukan kerangka manusia di area perkebunan pohon jati pada Senin (13/7/2026).
Polisi kemudian mengidentifikasi kerangka tersebut sebagai Eka Maryani, warga Kampung Sindangsari, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.
Keluarga korban mengaku terakhir berkomunikasi dengan Eka pada 29 Juni 2026.
Saat itu, korban mengatakan sedang menginap di rumah seorang kenalannya.
Sejak komunikasi terakhir tersebut, keluarga kehilangan kontak dengan Eka hingga akhirnya mendapat kabar mengenai penemuan kerangka manusia di kawasan perkebunan jati.
Sumber: Kompas.com