Wapres Gibran Dicegat Mahasiswa di RM AC Andoenk Jambi, Singgung Jokowi dan Batu Bara
asto s July 17, 2026 11:11 AM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wapres Gibran Rakabuming Raka dicegat mahasiswa di depan RM AC Andoenk, Jalan Jend Basuki Rahmad, Kota Baru, Kota Jambi, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi ketika Gibran tengah beristirahat makan siang di sela agenda kunjungannya di Provinsi Jambi.

Secara tiba-tiba, mahasiswa yang memperkenalkan diri sebagai Adjie Permana dari Gerakan Mahasiswa Pagar Budaya (GEMA PB) itu mendekati Gibran.

Dia menyerahkan selembar surat berisi aspirasi terkait kondisi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Candi Muaro Jambi.

Adjie meminta pemerintah pusat mengambil langkah terhadap keberadaan stockpile batu bara yang disebut masih beroperasi di sekitar kawasan Candi Muaro Jambi.

"Mas Wapres, tolong selamatkan warisan Cagar Budaya Candi Muaro Jambi dari kepungan stockpile batu bara," kata Adjie kepada Gibran.

Menanggapi itu, Gibran sempat mempertanyakan kondisi di lapangan.

"Masih ada di situ stockpile batu baranya?" tanya Gibran.

Kemudian, Adjie menjawab bahwa aktivitas stockpile batu bara masih berlangsung dan bahkan disebut semakin bertambah.

"Masih pak, semakin banyak perusahaan di situ pak. Tahun 2022 Pak Jokowi sudah perintahkan kawasan itu dilestarikan, namun tidak ditindak oleh pemda dan APH, pak," ujarnya.

Mendengar penjelasan itu, Gibran menerima lembar aspirasi yang diserahkan dan memberikan respons singkat.

"Ok, saya perintahkan gubernur untuk usut itu sampai tuntas dalangnya," ujar Gibran.

Candi Muaro Jambi dan Stockpile Batu Bara

Dalam surat aspirasi yang diserahkan kepada Wakil Presiden, GEMA PB menilai kawasan Candi Muaro Jambi masih dikepung aktivitas stockpile batu bara.

Lokasinya di wilayah Desa Niaso dan Desa Kemingking, Kabupaten Muaro Jambi.

Mereka juga menyinggung arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat mengunjungi Candi Muaro Jambi pada 2022 yang meminta kawasan tersebut dilestarikan sebagai jejak peradaban bangsa.

Namun, GEMA PB menilai arahan tersebut belum sepenuhnya terimplementasi karena masih adanya aktivitas yang dinilai mengancam kawasan cagar budaya.

Sebagai informasi, Candi Muaro Jambi ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 259/M/2013.

Kompleks percandian tersebut juga telah dinominasikan sebagai situs Warisan Dunia UNESCO sejak 2009 dan hingga kini masih berada dalam daftar tentatif.

Isi Pernyataan 

Berikut Isi Petikan Lembar Aspirasi yang telah Kami serahkan ke Wapres RI

CANDI KAMI DIKEPUNG OLIGARKI BATUBARA

Assalamualaikum wrwb
Salam sejahtera bagi kita semua. Shalom.
Om Swastyastu. Namo Buddaya. Salam Kebajikan.

Mas Wapres yang kami hormati,

Izinkan kami melaporkan kebengisan para oligarki batubara yang telah puluhan tahun merusak dan menguasai tata ruang cagar budaya nasional di Desa Niaso dan juga Desa Kemingking di Jambi ini.

Pada April tahun 2022 yang lalu, ayahanda mas Wapres, Bapak Joko Widodo sebagai Presiden ke tujuh Republik Indonesia ini, berkunjung ke Candi Muaro Jambi dan berpesan pada seluruh jajaran Pemerintah Republik Indonesia saat itu, untuk “Melestarikan” kawasan ini sebagai jejak-jejak peradaban.

Namun sayangnya, khitah Presiden tersebut tidak dijalankan oleh jajarannya maupun Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, hingga hari ini tanggal 16 Juli 2026. 

Kami tidak mengerti, apa yang membuat khitah Presiden Joko Widodo terlihat kecil dan tak berwibawa dihadapan para Oligarki Batu Bara?

Dengan luas wilayah mencapai 3.981 Ha, Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Candi Muaro Jambi, menyimpan potensi ekonomi-budaya yang bahkan lebih besar dari candi Borobudur sekalipun. 

Namun, potensi ini tak pernah dilihat sebagai prioritas dan vital. KCBN Candi Muaro Jambi masih dikepung oleh Stockpile Batu Bara milik segelintir konglomerat yang menganggap candi hanya sekedar onggokan batu bata biasa saja.

Konstitusi melalui Undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya bahkan memperkuat zonasi sistemik yang melarang aktifitas perusakan. 

Kenyataannya, hukum dan aparat penegak hukumnya seakan tumpul dan buta menghadapi kapitalisme batu bara.

Buktinya, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), kawasan stockpile batu bara, dan pelabuhan jalur sungai (jetty) masih masif diberikan. 

Hukum di kawasan candi seperti mengalami domestikasi demi kepentingan oligarki; ia ada dalam teks, namun absen dalam penindakan.

Apakah menuruti hukum hanya berlaku pada warga sipil saja? 

Apakah pengusaha batu bara yang merusak KCBN Candi Muaro Jambi adalah warga negara istimewa yang tak perlu tunduk pada hukum positif Indonesia?

Mas Wapres yang kami muliakan,

Gerakan Mahasiswa Pagar Budaya (GEMA PB) mendesak mas Wapres untuk turut menguatkan khitah Presiden Joko Widodo melestarikan kawasan candi Muaro Jambi, yang telah dianggap kecil dan tak memiliki wibawa oleh pengusaha-pengusaha batu bara di kawasan Desa Niaso dan Desa Kemingking, Muaro Jambi.

Kami mendoakan, semoga mas Wapres berani menyelamatkan situs pendidikan peradaban sebagai ingatan kolektif kita kaum muda, demi masa depan kita mas.

Salam Dari Kami,
Gerakan Mahasiswa Pagar Budaya

Jambi, 16 Juli 2026 - #SaveCandiMuaroJambi - #DaruratCagarBudaya - #SitusBudayaBukanTambang. (Tribun Jambi/*/Asto)

Baca juga: Kepala Dusun Cari Bantuan setelah Pria Roboh akibat Cekcok Lahan di Tanjabtim

Baca juga: Eks Penyidik KPK Nilai Kasus Febrie Adriansyah Masih Bisa Berkembang, Tersangka Berpotensi Bertambah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.