TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Balai Taman Hutan Raya (Tahura) Bunder, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menegaskan bahwa kawasan tepi sungai di wilayah tersebut adalah area pelestarian alam berbayar, bukan kawasan wisata gratis.
Penarikan retribusi tiket masuk dilakukan murni sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya pemeliharaan ekosistem hutan konservasi.
Kepala Balai Tahura Bunder, Much. Alex Zuabedi, menjelaskan bahwa pengelolaan dan penarikan retribusi kawasan tersebut memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Tiket masuk ini murni untuk menjalankan Peraturan Daerah DIY, bukan karena kawasan ini mendadak ramai dikunjungi masyarakat," kata Alex di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026).
Alex menekankan bahwa Tahura Bunder memegang mandat utama dalam pelestarian ekosistem di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY.
Sejarah Penetapan dan Penataan Kawasan
Kawasan Tahura Bunder memiliki rekam jejak panjang sebagai area konservasi. Wilayah ini awalnya merupakan Hutan Produksi yang dikelola oleh Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Yogyakarta.
Statusnya kemudian ditingkatkan menjadi Taman Hutan Raya melalui Keputusan Menteri Kehutanan pada tahun 2004.
Pada tahun 2014, luasan kawasan ini dipertegas menjadi 634,10 hektare. Kelembagaannya semakin kuat saat ditetapkan sebagai wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) seluas 771,32 hektare pada 2019.
Terkait kebijakan retribusi, aturan ini sebenarnya bukanlah hal baru. Penarikan tarif masuk telah berjalan resmi sejak tahun 2016 yang berpusat di sekitar tikungan Tleseh. Adapun penataan kawasan wisata sungai secara terpusat mulai diarahkan sejak tahun 2021.
Sebagai tindak lanjut penataan tersebut, pengelola membongkar fasilitas umum di area atas secara bertahap pada 2024. Untuk melindungi ekosistem sungai selama masa transisi pembangunan fisik yang belum terealisasi, pengelola memasang portal penutup di jalan akses sungai pada awal 2025. Akses ini awalnya dibatasi hanya untuk pengunjung yang telah memiliki izin.
Baca juga: Ini Rekayasa Lali di Ring Road Selatan Sore Ini Saat Kirab Tradisi Bekakak
Persepsi publik yang menganggap Tahura Bunder sebagai tempat wisata gratis bermula dari pelanggaran akses.
Sejumlah pengunjung diketahui mencari jalur tidak resmi atau menerobos portal saat tidak ada penjagaan. Pengalaman masuk tanpa melewati pos resmi inilah yang memicu peredaran informasi keliru di tengah masyarakat.
Untuk menertibkan kondisi tersebut, Balai Tahura Bunder kini memperketat pengawasan di lapangan dan membuka loket tiket resmi di area bawah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, rincian tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
- Tiket Masuk Pengunjung: Rp5.000 per orang.
- Retribusi Kendaraan: Rp1.000 (sepeda motor) hingga Rp10.000 (bus).
Bagi pihak pengelola, tarif masuk ini bukan sekadar pungutan daerah, melainkan wujud tanggung jawab bersama untuk menjaga kelangsungan alam.
"Uang tiket dari pengunjung akan digunakan langsung untuk merawat kelestarian hutan, melindungi satwa, dan tentu saja meningkatkan fasilitas bagi pengunjung itu sendiri," tegas Alex.
Pengelola tetap terbuka terhadap masukan masyarakat demi peningkatan layanan. Namun, fungsi ekologi hutan tetap menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.
"Membayar tiket secara resmi berarti Anda ikut melestarikan kawasan konservasi Tahura Bunder agar bisa terus dinikmati oleh generasi di masa depan," pungkasnya. (*)