Kuasa Hukum Ardito Wijaya Bantah Narasi KPK Utang Pilkada Dibayar dari Fee Proyek
Reny Fitriani July 17, 2026 11:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum terdakwa Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, membantah narasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut pembayaran utang Pilkada kliennya berasal dari fee proyek.

Baca Juga: Terungkap di Sidang Ardito Wijaya, Saksi Terima 2 Amplop Misterius saat Kerjakan Proyek

Menurut Handoko, fakta yang terungkap dalam persidangan justru menunjukkan utang tersebut dibayar menggunakan sumber dana yang sah, yakni hasil penjualan aset dan perhiasan milik keluarga.

Pernyataan itu disampaikan Handoko usai sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (16/7/2026).

Ia menyebut keterangan tersebut disampaikan langsung oleh ibu kandung Ardito Wijaya dan diperkuat oleh saksi-saksi lainnya.

"Dulu narasi yang dibangun oleh lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa uang pembayaran utang bersumber dari penerimaan fee proyek," kata Handoko.

Namun, menurutnya, keterangan para saksi membantah tuduhan tersebut.

"Yang kedua terkait dengan sumber untuk membayar utang di bank. Karena kan dulu narasinya dari KPK bahwa penerimaan fee proyek ini digunakan untuk membayar utang Pilkada," ujarnya.

Handoko mengatakan pembayaran utang dilakukan menggunakan hasil penjualan tanah dan perhiasan, bukan dari penerimaan fee proyek seperti yang disebutkan dalam dakwaan.

"Itu ibu kandung dari Pak Ardito yang menerangkan, dan kemudian dikuatkan dengan pihak-pihak lain yang membeli tanah, membeli perhiasan atau sumber uangnya," kata Handoko.

Ia menambahkan, keterangan tersebut juga diperkuat oleh saksi-saksi lain yang membenarkan adanya transaksi jual beli aset.

"Keterangan tersebut juga diperkuat oleh kehadiran saksi-saksi lain yang membenarkan adanya transaksi jual beli aset," ujarnya.

Selain membahas sumber dana pembayaran utang Pilkada, Handoko juga menyoroti keterangan saksi mengenai uang tunai Rp50 juta yang sempat disita KPK dari rumah dinas.

Menurutnya, berdasarkan keterangan Kepala Bagian Protokol yang dihadirkan sebagai saksi, uang tersebut merupakan dana operasional resmi, bukan uang hasil tindak pidana.

"Saksi tadi menerangkan pada prinsipnya ada dua hal penting, yang mana pada poin pertama terkait uang yang disita dari rumah dinas Rp50 juta itu berasal dari operasional resmi," paparnya.

Dengan adanya keterangan para saksi di persidangan, Handoko kembali menegaskan bahwa narasi KPK mengenai penggunaan fee proyek untuk membayar utang Pilkada tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Oh tidak, kalau untuk bahwa membayar itu pakai sumber fee proyek itu tidak betul," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.