Polres Kutim Ringkus Pria Bawa 11 Paket Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026
Nur Pratama July 17, 2026 12:09 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang pria berinisial A.P. (37) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim karena kedapatan membawa 11 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 49,32 gram.
 
Penangkapan ini merupakan bagian dari kesuksesan non target operasi (Non TO) dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang tengah digencarkan. 

Tersangka disergap petugas di pinggir Jalan Ancol, Kampung Tengah, RT 08, Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan pada Kamis (16/7/2026) sore sekitar pukul 15.30 Wita.

Baca juga: Pemkab Kutim Susun Strategi Antisipasi Kekeringan Ekstrem El Nino Bulan Agustus–September 2026

Barang bukti puluhan gram sabu tersebut ditemukan di dalam sebuah handbag hitam yang dibawa oleh pelaku. 

Polisi yang menaruh curiga langsung melakukan penggeledahan dan mendapati kristal putih tersebut dibungkus tisu di dalam plastik klip ukuran sedang, lengkap dengan sebuah telepon genggam Redmi hijau muda.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Erwin Susanto, membenarkan adanya pengungkapan ini dan menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan intensif. 

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka untuk mengetahui asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ungkap Iptu Erwin Susanto, Jumat (17/7/2026).

Penyelidikan kasus ini bermula dari adanya laporan berharga dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas di lingkungan mereka. 

Warga melaporkan bahwa kawasan Jalan Ancol sering kali dijadikan lokasi transaksi barang haram, yang kemudian langsung direspons cepat oleh tim Opsnal Satresnarkoba.

Saat melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat gerak-gerik A.P. yang sangat mencurigakan di tepi jalan. 

Tanpa membuang waktu, polisi langsung mengepung pelaku dan mengamankan seluruh barang bukti yang kini telah dibawa ke Mapolres Kutim.

Walaupun pengungkapan ini berada di luar target operasi utama, kepolisian tetap menindaklanjuti setiap informasi sekecil apa pun demi keselamatan masyarakat.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka A.P. telah mengakui secara sadar bahwa seluruh paket sabu tersebut adalah benar miliknya. 

Hingga saat ini, polisi masih memburu pemasok utama karena peredaran ini diduga kuat menggunakan sistem jejak yang terorganisir.
Akibat perbuatan nekatnya, A.P. kini terancam hukuman berat dan dijerat pasal berlapis.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.