Motif WNA Singapura Habisi Nyawa Kekasih, Cekik Korban Selama 15 Menit
Reny Fitriani July 17, 2026 12:19 PM

Tribunlampung.co.id, Denpasar - Warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial MZ (25) mengakui melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, AS (26), wanita asal Tegal, Jawa Tengah, hingga meninggal dunia di sebuah rumah kos di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan, Bali.

Baca Juga: Wanita Tegal Tewas Membusuk di Kamar Kos, Diduga Dicekik Pacar WNA Singapura

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MZ mengaku nekat melakukan penganiayaan karena sakit hati yang dipicu persoalan hubungan asmara dengan korban.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan, motif tersebut terungkap dari hasil interogasi terhadap pelaku setelah berhasil diamankan oleh tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar.

"Untuk motif sementara dari interogasi adalah sakit hati karena adanya hubungan asmara," kata Kombes Pol Leonardo David Simatupang saat memberikan keterangan di Mapolresta Denpasar, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, pelaku juga mengakui melakukan penganiayaan secara sadar dengan mencekik korban hingga kehilangan nyawa.

"Kalau motifnya sementara seperti itu, sakit hati. Dan dia melakukan penganiayaan dengan melakukan pencekikan terhadap korban kurang lebih 15 menit," ujarnya.

Polisi mengungkapkan korban merupakan pacar pelaku. Keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara dan tinggal di Bali.

"Korban merupakan seorang perempuan inisial AS, umur 26 tahun, asal Tegal, dan merupakan hubungan pacaran dengan terduga pelaku," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan di sebuah rumah kos di Jalan Mekar II, Pedungan, Denpasar Selatan, pada Rabu (15/7/2026) malam.

Kapolresta menjelaskan, penanganan perkara bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 mengenai penemuan jasad di lokasi tersebut.

"Polres mendapatkan informasi melalui 110 adanya penemuan mayat dengan TKP rumah kos Arta di Jalan Mekar II, Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan," katanya.

Petugas dari Polresta Denpasar, Polda Bali, dan Polsek Denpasar Selatan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakannya.

"Tim dari Polda, Sat Reskrim Polresta, dan Unit Intel Polsek Denpasar Selatan ke TKP dan melakukan olah TKP, didapat ciri-ciri pelaku, inisial, dan identitas ranmor yang digunakan," ujar Leonardo.

Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran terhadap MZ yang diduga hendak melarikan diri.

Dalam waktu sekitar tiga jam, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai saat menuju wilayah Sanur.

"Ditreskrimum Polda Bali dan Sat Reskrim Polresta Denpasar dibantu Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan pengejaran, sehingga kurang lebih tiga jam pelaku dapat diamankan," ungkapnya.

Saat hendak ditangkap, MZ sempat melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil mengamankannya.

"Ditangkap dengan tim gabungan karena dia sendiri, dia berupaya memberontak tapi kita berhasil mengamankan," katanya.

Selain mengusut dugaan pembunuhan, polisi juga menemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MZ diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan wisata, tetapi telah melebihi masa berlaku izin tersebut.

"Kalau pelaku dari ininya adalah wisata. Jadi sementara dia kalau dari data dia overstay," kata Leonardo.

Ia menyebut status overstay tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun.

"Setahun. Setahun lebih. Ya, dia dari 2025," ujarnya.

Kapolresta Denpasar turut mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan penemuan jasad melalui layanan darurat 110 sehingga polisi dapat bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.

"Jadi saya selaku Kapolresta mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah menggunakan 110," pungkasnya.

Sumber: TribunJateng.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.