Pria di Metro Diduga Pukul Buruh Pakai Balok Kayu hingga Kepala Luka Robek
taryono July 17, 2026 12:19 PM

Tribunlampung.co.id, Kota Metro - Seorang karyawan swasta berinisial SU (41) diduga memukul seorang buruh harian lepas, Maragurda Siregar (26), menggunakan balok kayu hingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala. Peristiwa tersebut terjadi di halaman parkir CV Bumi Jaya Sejahtera, Jalan WR Supratman, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

Baca juga: 41 Stan dan 50 Tenant Ramaikan Bandar Lampung Expo 2026, Siap Dongkrak Ekonomi Daerah

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut. Ia mengatakan, tersangka telah diamankan oleh petugas Polsek Metro Utara setelah pihak keamanan pabrik mengamankan yang bersangkutan.

"Benar, kami telah mengamankan tersangka berinisial SU (41), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah balok kayu," ujar AKP Rizky, Kamis (16/7/2026).

Menurut keterangan polisi, kejadian berlangsung pada Senin sore (13/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB. Saat itu, korban dan tersangka berada di area parkir pabrik tersebut sebelum terjadi aksi pemukulan.

AKP Rizky menjelaskan, dalam kejadian itu tersangka diduga menggunakan satu buah balok kayu kasau berwarna cokelat dengan panjang 143 sentimeter untuk memukul korban.

"Pukulan tersebut mengenai kepala korban sehingga mengakibatkan luka robek dan pendarahan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh saksi untuk mendapatkan penanganan medis," jelas Kasat Reskrim.

Setelah kejadian tersebut, rekan korban melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Mapolsek Metro Utara dengan nomor laporan LP/B/16/VII/2026/SPKT/POLSEK METRO UTARA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa tersangka telah diamankan oleh pihak keamanan pabrik pada Selasa sore (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Anggota piket Reskrim Polsek Metro Utara langsung menuju lokasi setelah menerima informasi tersebut. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Metro Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Rizky.

Dalam proses penanganan perkara, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah balok kayu kasau berwarna cokelat dengan panjang 143 sentimeter yang diduga digunakan saat kejadian.

Saat ini, SU masih menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Metro Utara. Penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas AKP Rizky Dwi Cahyo.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.