Hakim Kabulkan Praperadilan Piche Kota, Penetapan Tersangka Rudapaksa & Penahanan Dinyatakan Tak Sah
Anita K Wardhani July 17, 2026 12:20 PM

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum penyanyi Piche Kota mengungkapkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan terhadap penetapan status hukum kliennya atas dugaan tindak asusiladikabulkan seluruhnya oleh hakim.

Kuasa hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, mengatakan pihaknya mengajukan tiga objek praperadilan yakni terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, dan penundaan penanganan perkara.

Baca juga: Jebolan Indonesian Idol 2025 Piche Kota Ditangkap Kasus Rudapaksa Siswi SMA: Kini Dirawat

"Dalam praperadilan ini, hakim mengabulkan seluruh dalil permohonan kami karena memang sejak awal ada anomali dalam proses hukum ini," ujar Cosmas dalam wawancara via zoom, Kamis (16/7/2026).

Ia menyebut hakim menemukan adanya cacat prosedur administrasi dalam proses penyidikan.

Menurut Cosmas, salah satu kejanggalan yang menjadi pertimbangan hakim adalah penetapan tersangka yang dilakukan sebelum diterbitkannya surat perintah penyidikan.

"Ada penetapan tersangka yang mendahului surat perintah penyidikan. Mestinya surat perintah penyidikan terlebih dahulu baru ada penetapan tersangka," jelasnya.

Atas dasar itu, hakim memutuskan penetapan tersangka, penahanan, hingga penundaan penanganan perkara terhadap Piche Kota tidak sah dan batal demi hukum.

Saat ini, lanjut Cosmas, kliennya hanya menjalankan kewajiban sebagai saksi dalam persidangan terhadap terdakwa lain.

"Perlu kami tegaskan, Piche hadir sebagai saksi, bukan tersangka dalam perkara ini," tegasnya.

Jejak Kasus 

Jejak kasus hukum yang melibatkan Piche Kota berjalan dari awal tahun hingga pertengahan tahun 2026.

Berikut adalah runtutan perjalanan kasusnya dari laporan awal hingga pembebasan:

Laporan dan Penetapan Tersangka (Januari - Februari 2026)

Kasus ini bermula dari laporan seorang siswi SMA berinisial ACT (16) pada 13 Januari 2026 terkait dugaan persetubuhan/pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Hotel Setia, Kabupaten Belu, NTT. 

Nama Piche Kota (PK) disebut terduga pelaku yakni dua teman Piche, Rifal Sila (R) dan Roy Mali (RM). 

Berdasarkan pemeriksaan awal dan pemenuhan alat bukti, Polres Belu menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

Salah satu tersangka sempat melarikan diri ke Timor Leste sebelum akhirnya ditangkap. 

Bantahan Piche

PK alias Piche Kota keluar dari ruangan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu usai diperiksa selama kurang lebih enam jam dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16). PK keluar dari ruangan sekitar pukul 23:45 Wita. Senin (2/2/2026).
PK alias Piche Kota keluar dari ruangan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu usai diperiksa selama kurang lebih enam jam dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16). PK keluar dari ruangan sekitar pukul 23:45 Wita. Senin (2/2/2026). (Tribunnews.com/POS-KUPANG.COM/Agustinus Tanggur)

Piche Kota sempat mengunggah video klarifikasi di media sosial miliknya pada 22 Februari 2026. 

Ia membantah keras bahwa dirinya melakukan pemerkosaan, namun menyatakan siap bersikap kooperatif mengikuti proses hukum. 

Piche Sempat Ditahan 

Piche Kota resmi ditahan di Mapolres Belu mulai 11 Maret 2026 setelah kondisi kesehatannya dinyatakan fit oleh tim medis untuk menjalani proses hukum lanjutan. 

Pada Mei 2026, masa tahanan habis dan Piche Kota dibebaskan sementara dari tahanan sementara berkas perkara (P-19) belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. 

Meski keluar dari sel, status hukum Piche pada momen ini masih menjadi tersangka. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.