TRIBUN-SULBAR.COM- Viral video yang memperlihatkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya memberikan karcis kepada sopir truk di sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjadi perbincangan di media sosial.
Video tersebut memunculkan anggapan bahwa pemerintah daerah memungut biaya parkir terhadap kendaraan yang sedang mengantre untuk membeli BBM.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya, Catur Eby, menegaskan informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar.
Baca juga: Pria di Mamasa Diciduk Polisi Usai Curi Uang Warga Hasil Curian Dipakai Beli Mobil Avanza
Baca juga: Detik-detik Ular Piton 8 Meter Menyerang saat Hendak Dievakuasi Warga di Polman
Menurutnya, kendaraan yang berada di dalam area SPBU tidak dikenakan retribusi parkir.
Pungutan hanya berlaku bagi truk yang berhenti atau parkir di bahu jalan umum ketika menunggu giliran masuk SPBU atau menanti pasokan BBM.
"Retribusi tidak dipungut kepada kendaraan yang berada di dalam halaman SPBU. Yang menjadi objek retribusi adalah kendaraan yang memanfaatkan tepi jalan umum sebagai tempat parkir," ujar Catur, dikutip dari TribunPadang, Selasa (15/7/2026).
Parkir di Bahu Jalan Dinilai Ganggu Arus Lalu Lintas
Catur menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan karena banyak kendaraan angkutan barang berhenti cukup lama di bahu jalan.
Kondisi itu dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Selain menyebabkan penyempitan badan jalan, antrean truk juga disebut dapat menghambat akses kendaraan yang hendak keluar maupun masuk ke SPBU.
Karena itu, petugas Dishub mengarahkan sopir untuk menggunakan lokasi parkir yang telah disiapkan apabila harus menunggu dalam waktu lama.
Retribusi Berlaku untuk Kendaraan di Jalan Umum
Dishub menyebut tarif retribusi bagi truk yang parkir di bahu jalan berkisar antara Rp6.000 hingga Rp8.000, sesuai ketentuan yang berlaku di daerah.
Pemerintah menilai penggunaan ruang milik jalan sebagai lokasi parkir telah memenuhi unsur parkir sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Catur menekankan, penerapan retribusi bukan bertujuan membebani sopir ataupun mengejar peningkatan pendapatan daerah semata, melainkan mendorong ketertiban lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.
Mengacu pada Aturan yang Berlaku
Kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024.
Dishub memastikan seluruh penerimaan dari retribusi parkir disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung berbagai program pelayanan publik, termasuk pemeliharaan infrastruktur dan peningkatan layanan transportasi.
Melalui klarifikasi ini, Dishub berharap masyarakat tidak lagi salah memahami kebijakan tersebut. Menurut Catur, kendaraan yang mengantre ataupun mengisi BBM di dalam kawasan SPBU tetap tidak dikenai pungutan retribusi.
Ia menegaskan tujuan utama kebijakan itu adalah menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.(*)