Ikuti Pusat UBT tak Naikkan UKT, Terendah Rp500 Ribu per Semester, Biaya Praktek Ditanggung Kampus
Junisah July 17, 2026 01:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Universitas Borneo Tarakan (UBT) memastikan belum dapat melakukan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) karena masih mengikuti kebijakan Kementerian Pendidikan yang melarang perguruan tinggi negeri (PTN) menaikkan UKT. 

Pembahasan UKT ini juga muncul dan menjadi bagian poin yang dibahas saat kunjungan Komisi IV DPRD Kaltara ke UBT pada Kamis (16/7/2026) kemarin.

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum UBT, Etty Wahyuni mengatakan pihak kampus sebenarnya telah mempertimbangkan untuk meninjau kembali besaran UKT yang berlaku. Namun rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan karena harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

"Bukan turun. Kita kan memang ada kelasnya yang ditetapkan dari kementerian. Kita nggak boleh menetapkan. Nggak boleh menaikan UKT di tahun 2025 itu kan memang ada gejolak tuh. Makanya oleh kementerian kan dilarang. Semua universitas tidak boleh menaikan UKT. Nggak jadilah kami nih. Padahal kami ingin meninjau karena UKT kita tuh sudah cukup lama berlaku di UBT," ujarnya.

Baca juga: UBT Dapat 300 Kuota Beasiswa Jalur Khusus, Kampus Masih Tunggu Juknis Pemprov Kaltara

Etty Wahyuni mengungkapkan, besaran UKT paling rendah di UBT hingga kini masih sebesar Rp 500 ribu per semester. Menurutnya, nominal tersebut sudah diberlakukan cukup lama sehingga jika dihitung per bulan, biaya yang dibayarkan mahasiswa bahkan tidak mencapai Rp100 ribu.

"Bayangkan UKT satu kita tuh Rp500.000 per semester. Itu satu bulan nggak nyampe Rp100 ribu," bebernya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut masih memungkinkan karena sebagai PTN, UBT tetap memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

Dana dari kementerian digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan, termasuk gaji dosen dan tunjangan pegawai, sedangkan dana UKT lebih banyak dimanfaatkan untuk operasional kampus.

"Tapi kan mungkin kita karena PTN kita masih disupport sama kementerian kan. Sebagian anggaran kita kan ada yang dikasih sama kementerian. Kayak gaji-gaji dosen, tunjangan, itu sepenuhnya kan dari pusat. Bukan dari UKT kita. Kalau UKT kita kebanyakan untuk operasional begitu," ujarnya.

Meski demikian, Etty Wahyuni mengakui besaran UKT yang relatif rendah turut berdampak terhadap kemampuan kampus dalam membiayai berbagai kegiatan akademik, termasuk praktikkum mahasiswa yang membutuhkan biaya cukup besar.

Baca juga: Komisi IV DPRD Kaltara Bahas Pengembangan Kampus UBT di Tanjung Selor, Sebagai Pusat Penelitian

"Berdampaknya terhadap tadi. Kalau praktikumnya dia mahal kan itu beban PNBP-nya jadi berat," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Etty Wahyuni juga menjelaskan mengenai pembiayaan praktik dan penelitian mahasiswa, khususnya di Fakultas Kedokteran.

Ia mengatakan, biaya praktik profesi mahasiswa sepenuhnya ditanggung oleh UBT, sedangkan biaya penelitian menjadi tanggung jawab masing-masing mahasiswa apabila memilih melakukan penelitian di Rumah Sakit.

Sebenarnya mahasiswa tidak harus melakukan penelitian di Rumah Sakit karena dapat memilih lokasi lain sesuai kebutuhan penelitian.

"Boleh juga mahasiswa tuh penelitiannya di komunitas, misalnya di komunitas anak-anak sekolah, misalnya tentang apa tuh pengetahuan mereka, misalnya tentang kesehatan, itu boleh sebenarnya. Tapi kalau yang mau penelitian di rumah sakit juga boleh," bebernya.

Namun apabila penelitian dilakukan di Rumah Sakit, maka biaya administrasi menjadi tanggung jawab mahasiswa.

 "Nah itu yang di Rumah Sakit yang nanti mereka kena biaya, dan itu mereka sendiri yang harus membayar," lanjutnya.

Sementara itu, untuk kegiatan praktik profesi yang menjadi kewajiban mahasiswa kedokteran, pembiayaan dibebankan kepada kampus.

Ia menjelaskan besaran biaya praktik profesi bergantung pada jumlah mahasiswa yang mengikuti program tersebut.

Mengacu pada pembahasan sebelumnya bersama DPRD Kaltara, biaya praktik profesi diperkirakan mencapai sekitar Rp6 juta untuk dua semester.

"Kalau lihat tadi kan yang penjelasannya, sekitar itu per semester. Mereka kan kalau profesi harus dua semester kan. Jadi enam jutaan," urainya.

KUNJUNGAN KERJA - Komisi IV DPRD Kaltara melakuykan kunjungan kerja ke Universitas Borneo Tarakan (UBT), Kalimantan Utara, Kamis (16/7/2026).
KUNJUNGAN KERJA - Komisi IV DPRD Kaltara melakuykan kunjungan kerja ke Universitas Borneo Tarakan (UBT), Kalimantan Utara, Kamis (16/7/2026). (TribunKaltara.com/Andi Pausiah)

Menurut Etty Wahyuni, biaya tersebut menjadi beban tersendiri karena UKT mahasiswa, khususnya di Fakultas Kedokteran, tidak tergolong tinggi.

"Ya karena kan UKT-nya kita kan nggak terlalu tinggi ya. Tadi di kelas enam aja mereka hanya lima jutaan. Untuk fikes ya, karena kan beda-beda. Kalau kedokteran memang nggak tinggi kan UKT ini. Tapi kedokteran itu dua tahun malah profesi. Jadi berat juga kalau anggaran mereka. Karena dia dua semester," lanjutnya.

Etty Wahyuni menjelaskan penetapan UKT di UBT mengikuti sistem pengelompokan yang telah ditetapkan kementerian. Setiap mahasiswa akan ditempatkan pada kelompok UKT sesuai hasil verifikasi kondisi ekonomi keluarga.

"Biasanya juga kan dari kementerian ada ketentuan kalau UKT satu hanya boleh sekian persen," ungkapnya.

Ia mengatakan besaran UKT berbeda pada setiap fakultas, meski seluruh fakultas memiliki kelompok UKT terendah sebesar Rp500 ribu per semester. Kelompok UKT berikutnya akan meningkat secara bertahap sesuai fakultas masing-masing.

"Nanti ada yang naiknya jadi Rp1 juta, ada yang Rp1.250.000, ada yang Rp1.500.000 terus tergantung fakultas," sebutnya

Penentuan kelompok UKT dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan pemerintah. Di antaranya, indikator gaji orang tua, kemudian juga jumlah anak. " Ada yang kuliah atau tidak itu kan kita lihat. Terus rumah, listrik itu dilihat. Miliki kendaraan tidak itu dilihat. Nanti dari indikator gaji itu muncul lah, dia kena kelas berapa," urainya lagi.

Untuk kelompok UKT tertinggi, nominalnya juga berbeda pada setiap fakultas. Di Fakultas Kedokteran, UKT tertinggi mencapai sekitar Rp22,5 juta, sedangkan di fakultas lain berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per semester.

Etty Wahyuni menambahkan, mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu umumnya ditempatkan pada kelompok UKT terendah.

"Biasanya yang dapat UKT Rp500 ribu itu yang orang tuanya satu misalnya cuma ibunya janda atau bapaknya atau yang orang tuanya penghasilannya tidak tetap memiliki banyak anak. Itu biasanya kita sampai Rp500 ribu ya rata-rata mereka," ungkapnya.

Selain itu, banyak mahasiswa dari keluarga tidak mampu juga memperoleh bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sehingga biaya pendidikan mereka dapat ditanggung pemerintah.

"Alhamdulillahnya ada KIP jadi mereka terbantu juga," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.