WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menghidupkan suasana usaha dengan alunan musik ternyata juga harus diiringi dengan kepatuhan terhadap hukum.
Berangkat dari semangat tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar kegiatan Penguatan Kepatuhan Pelaku Usaha Food and Beverage terhadap Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Kamis (16/7), di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta.
Sebanyak 40 pelaku usaha food and beverage (F&B) mengikuti kegiatan ini untuk memperdalam pemahaman mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), termasuk kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik untuk kepentingan komersial sebagai bagian dari terciptanya ekosistem usaha yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, Baroto, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Kekayaan Intelektual bukanlah hambatan bagi dunia usaha, melainkan investasi yang mampu meningkatkan kepercayaan, reputasi, dan keberlanjutan bisnis.
Menurutnya, kegiatan ini bukan ditujukan untuk mencari pelanggaran, tetapi membangun kesadaran hukum dan menyamakan persepsi antara pemerintah dengan pelaku usaha.
"Kepatuhan terhadap pembayaran royalti bukanlah beban, melainkan bentuk penghargaan kepada para pencipta sekaligus investasi reputasi bagi pelaku usaha. Kanwil Kemenkum DK Jakarta siap hadir melalui pendampingan, fasilitasi, dan berbagai tools agar dunia usaha semakin profesional, beretika, dan kompetitif," tegas Baroto.
Pemahaman peserta diperkuat melalui paparan dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengenai perlindungan merek, hak cipta, berbagai bentuk pelanggaran KI, hingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menjelaskan pentingnya standar usaha restoran yang tidak hanya berfokus pada kualitas layanan, tetapi juga pada kepatuhan terhadap aspek Kekayaan Intelektual, mulai dari merek, desain kemasan, hak cipta, hingga rahasia dagang.
Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dinilai menjadi fondasi utama dalam membangun industri F&B yang semakin berkualitas dan memiliki daya saing tinggi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta tidak hanya memperkuat literasi hukum di kalangan pelaku usaha, tetapi juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas melalui layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran KI, koordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta pengawasan dan edukasi berkelanjutan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum DK Jakarta untuk menghadirkan ekosistem usaha yang menghormati karya intelektual, memberikan kepastian hukum, serta mendorong tumbuhnya sektor ekonomi kreatif yang sehat, inovatif, dan berkelanjutan.