Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan soal praktik pengadaan saat diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015.
“Ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan penyidik menggali hal tersebut dengan kapasitas dirinya selaku Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada 2008–2009 dan Menteri ESDM periode 2014–2016.
“Yang saya berikan keterangan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya, baik ketika di Pertamina maupun di ESDM,” ucapnya.
Adapun pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kali bagi Sudirman sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Mohammad Riza Chalid (MRC), IRW, BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK.
Mohammad Riza Chalid merupakan beneficial owner Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).
Saat ini ia juga masuk dalam daftar "Red Notice" Interpol terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kemudian, tersangka IRW selaku pihak swasta sekaligus direktur sejumlah perusahaan milik Mohammad Riza Chalid. Sementara BBG menjabat Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina serta terakhir sebagai Managing Director Pertamina Energy Services (PES).
AGS merupakan Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014. MLY menjabat Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd. periode 2009–2015, sedangkan NRD merupakan Crude Trading Manager pada perusahaan yang sama.
TFK merupakan mantan Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina yang terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.





